Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)

Pandji Optimistis Kasus Mens Rea Tak Bungkam Komika Indonesia

Elang Riki Yanuar • 07 Februari 2026 23:27
Ringkasnya gini..
  • Pandji yakin kasus Mens Rea tak membungkam komika. Ia menegaskan panggung stand-up adalah ruang hiburan dan ekspresi sosial.
  • Usai diperiksa polisi, Pandji menyebut komika paham risiko profesi dan siap berdialog jika materi komedi dipersoalkan.
  • Kasus hukum Mens Rea dinilai Pandji dan kuasa hukum bisa jadi pelajaran penting bagi kebebasan berekspresi di Indonesia.
Jakarta: Buntut dari laporan hukum yang menjerat komika Pandji Pragiwaksono terkait acara Mens Rea memantik kekhawatiran dalam industri stand-up comedy Indonesia. Tak bisa dipungkiri bahwa muncul rasa takut di kalangan komika yang ingin melontarkan kritik pedas atau membawa isu sensitif ke atas panggung.
 
Usai diperiksa oleh polisi di Polda Metro Jaya, Jakarta, anggota Founder 5 itu mengungkap nasib industri yang telah membesarkan namanya. Ia optimistis bahwa kasus ini takkan membungkam keberanian rekan-rekan sejawatnya.
 
"Rasanya tidak, karena teman-teman stand-up comedian persis seperti saya posisinya. Kami ketika naik panggung itu adalah sebuah pertunjukan, sesuatu yang dikonsep untuk membuat orang tertawa," ujar Pandji.

Bagi Pandji, setiap komika sudah memahami risiko dari pekerjaan mereka. Ia menegaskan bahwa panggung komedi adalah wadah ekspresi yang bertujuan untuk menangkap realitas sosial melalui kacamata humor.
 
"Jadi, gak ada alasan untuk khawatir karena memang dari awal semuanya, termasuk saya, niatnya adalah untuk menghibur masyarakat Indonesia. Sesuatu yang saya rasa sangat-sangat dibutuhkan sekarang ini," tambahnya.
 
Komika berusia 46 tahun itu tetap mewanti-wanti agar para komika harus siap untuk memberikan penjelasan dan berdialog jika karyanya dipermasalahkan.
 
Senada dengan Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar selaku kuasa hukumnya berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran berharga bagi masa depan kebebasan berekspresi di Indonesia.
 
"Ini akan jadi preseden yang baik. Ini akan jadi modalitas yang baik bagi kepolisian secara institusional, bagi para stand-up comedian, dan juga bagi kita semua secara luas," tutup Haris.

Kasus Pelaporan Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono

Pandji Pragiwaksono dilaporkan terkait Pasal 300 dan/atau pasal 301 KUHP dan/atau pasal 242 KUHP dan/atau pasal 243 KUHP. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026. 
 
Barang bukti yang dibawa adalah flashdisk berisi rekaman, kertas hasil cetak tangkapan layar atau screen capture, dan satu lembar dokumen surat rilis aksi.
 
Pelapor dalam hal ini Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Pelaporan tersebut dibuat lantaran menurutnya materi yang disampaikan Pandji Pragiwaksono membuat kegaduhan. 
 
Namun, pihak Pengurus Besar NU (PBNU) dan Muhammadiyah menyatakan bahwa pelapor bukan bagian dari mereka.
 
Sebagai informasi, Pandji Pragiwaksono menggelar pertunjukan komedi spesial bertajuk Mens Rea pada 30 Agustus 2025 di Indonesia Arena, Jakarta. Materi yang dibawakan Pandji sarat dengan sindiran terhadap iklim politik dan kondisi demokrasi di Indonesia.
Rekaman pertunjukan tersebut ditayangkan secara global melalui layanan streaming Netflix sejak 27 Desember 2025.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA