“Keterangan dari Rumah Sakit Fatmawati bahwa kondisi saudari LL ini meninggal dunia dengan kehabisan napas dan tidak ada tanda-tanda penganiayaan atau kekerasan,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Iskandarsyah saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Iskandarsyah menjelaskan bahwa penyidik tidak melakukan autopsi terhadap jenazah korban karena adanya permintaan dari pihak keluarga. Meski demikian, kepolisian tetap mengoptimalkan pengumpulan barang bukti serta pemeriksaan saksi dalam waktu singkat.
Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, polisi menyimpulkan tidak ditemukan indikasi kekerasan maupun perbuatan melawan hukum dalam peristiwa tersebut.
“Karena kami sudah mengecek seluruh bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi dalam waktu singkat,” kata Iskandarsyah.
Atas dasar itu, kepolisian memutuskan untuk menghentikan penyelidikan kasus kematian Lula Lahfah karena tidak ditemukan unsur pidana. “Karena tidak adanya peristiwa pidana, maka penyelidikan kami hentikan,” ujarnya.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik juga tidak menemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban. Polisi telah meminta keterangan dari sedikitnya 15 saksi serta menelusuri aktivitas terakhir korban melalui rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Kami yakin tidak ada unsur pidana dalam peristiwa ini,” ucap Iskandarsyah.
Baca Juga :
Polisi Beberkan Barang Bukti di Tempat Lula Lahfah Meninggal: Obat-obatan hingga Whip Pink
Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan juga mengungkapkan adanya temuan obat-obatan dan surat rawat jalan di lantai 25 apartemen yang dihuni Lula Lahfah di Jalan Dharmawangsa, Cipete Utara, Kebayoran Baru, pada Jumat (23/1) sekitar pukul 18.44 WIB.
“Tidak ada tanda tanda penganiayaan, namun ditemukan obat-obatan sama surat rawat jalan dari RSPI,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Murodih dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (24/1).
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News