Majelis Hakim mengambil keputusan tersebut setelah kedua pihak tergugat tidak hadir dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (1/7).
Perkara ini berkaitan dengan insiden jatuhnya adik Keisya Levronka, Lexi Valleno Havlenda, dari lantai enam gedung Universitas Tarumanagara pada 2024. Gugatan diajukan setelah proses mediasi antara keluarga korban dan pihak kampus tidak mencapai kesepakatan.
Untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai prosedur, Majelis Hakim memutuskan menunda sidang selama dua pekan sekaligus memerintahkan juru sita untuk kembali memanggil kedua pihak tergugat.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 15 Juli 2026. Setelah menyampaikan keputusan tersebut, Hakim Ketua menutup persidangan dengan mengetok palu.
Baca Juga :
Dua Tahun Bungkam, Universitas Tarumanagara Klarifikasi Kasus Jatuhnya Adik Keisya Levronka
Adanya Kendala Administratife
Majelis Hakim menjelaskan bahwa absennya Yayasan Tarumanagara selaku Tergugat I disebabkan surat panggilan sidang terlambat diterima akibat kendala dalam proses pengiriman melalui kantor pos.Juru sita diketahui telah mengirimkan surat panggilan kepada Yayasan Tarumanagara melalui layanan surat tercatat pada 27 Juni 2026. Namun, surat tersebut baru diterima dua hari kemudian karena kendala dalam proses pengiriman.
"Tapi ada kendala di kantor pos dan baru diterima tanggal 29 (Juni), hari Senin," ujar Hakim Ketua.
Karena surat diterima kurang dari tiga hari sebelum jadwal sidang, Majelis Hakim menilai pemanggilan tersebut belum memenuhi ketentuan formal. Pihak kantor pos juga sempat melaporkan bahwa alamat kampus tidak ditemukan saat proses pengiriman.
"Jadi secara formal itu belum patut. Ya, sah sebenarnya, tapi belum patut. Karena butuh waktu minimal tiga hari sebelum persidangan. Ini berarti tidak sah panggilannya ini. Karena harusnya tiga hari,” jelasnya.
“Sebenarnya tanggal 27 sudah (dipanggil), cuman di sini (tertulis) 'Alamat belum ditemukan'. Saya nggak tahu kok susah sekali dicari ini," sambung Hakim Ketua.
Tak hanya itu, surat panggilan untuk Universitas Tarumanagara selaku Tergugat II juga belum kembali ke pengadilan lantaran terjadi gangguan pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
Keluarga Keisya Tak Perlu Hadir di Sidang Berikutnya
Di sisi lain, Majelis Hakim menyampaikan bahwa keluarga Keisya Levronka tidak diwajibkan hadir pada sidang berikutnya karena telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili mereka dalam perkara tersebut.Menurut hakim, kehadiran pihak keluarga baru diperlukan ketika proses mediasi berlangsung agar jalannya persidangan lebih efektif.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda