Lantaran Ferry tidak pernah hadir ke persidangan, majelis hakim memutus perkara ini secara verstek. Padahal, humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana menyebut pihaknya sudah melakukan pemanggilan kepada Ferry Irawan.
"Hari ini sudah pembacaan putusan bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry ini perkaranya sudah dikabulkan dengan putusan verstek. Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat yaitu Ferry tidak pernah datang meskipun sudah dipanggil secara resmi dan patut," kata Suryana.
"Kemudian pada sidang pertama dicoba, dipanggil lagi, kemudian yang kedua tidak hadir. Makanya persidangan langsung pada pokok pembuktian. Setelah selesai pembuktian maka hakim mengagendakan untuk musyawarah majelis yang hari ini dibacakan dan sudah dipublikasi," lanjut Suryana.
baca juga: Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan untuk Ketiga Kalinya |
Tak ada perkara lain seperti masalah harta dalam perceraian Venna Melinda dan Ferry. Berbeda ketika dalam gugatan cerai sebelumnya Venna menuntut nafkah kepada Ferry.
"Hasil putusan intinya mengabulkan gugatan Venna Melinda, karena gugatannya tunggal. Dia hanya gugatan perceraian saja, tidak ada gugatan yang lain. Berbeda dari gugatan yang pertama karena, dia posisi pihak yang digugat dulu kan Ferry yang mengajukan, nah dia ngajukan ada gugatan balik, tuntutan nafkah ada mut'ah kan kalau sekarang dia yang mengajukan tunggal hanya perceraian aja," jelasnya.
Suryana mengungkapkan gugatan perceraian yang diajukan Venna disebut karena adanya tindak kekerasan yang pernah dilakukan Ferry. Akibat tindakannya itu, Ferry juga sempat mendekam di penjara.
"Dikabulkan gugatannya dengan dalil gugatan sama seperti halnya yang pernah diajukan, yang jadi alasan pokoknya adalah dari KDRT. KDRT yang Pernah dilakukan tergugat yang kejadian di luar kota itu di Kediri dan itu ada putusan pengadilan dan itu dijadikan dasarnya pengajuan," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id