Melalui unggahan di akun Instagram resminya, Jhon LBF menyatakan keterlibatannya dalam mendampingi Ruben Onsu.
“@ruben_onsu Resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani Perkara Hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan
@polisijaksel,” tulis Jhon LBF dalam keterangan unggahannya, pada Minggu, 23 Agustus 2026.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan firma hukumnya bertujuan membantu Ruben Onsu menyelesaikan kasus tersebut.
“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik,” tulis Jhon LBF.
Penunjukan firma hukum milik Jhon LBF tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian oleh kedua belah pihak yang dihadiri langsung oleh Ruben Onsu.
Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan resmi menetapkan Ruben Onsu sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi pada Kamis, pada Kamis. 20 Agustus 2026.Penetapan tersebut berawal dari laporan polisi LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan oleh P selaku kuasa dari korban berinisial DM pada 22 Agustus 2025. Kerugian finansial DM bermula setelah menyetujui kesepakatan kerja sama modal usaha yang ditawarkan oleh Ruben.
Upaya Damai dan Ganti Rugi
Saat ini, Ruben Onsu berupaya menempuh jalur damai setelah berstatus sebagai tersangka.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk membahas pengembalian ganti rugi.
Guna menghadapi pemanggilan sebagai tersangka, Machi mengungkapkan bahwa ada sejumlah persiapan yang perlu dilakukan, salah satunya terkait skema ganti rugi. Nilai ganti rugi yang diminta pelapor mencapai Rp4,4 miliar.
Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda