Proses mediasi yang berlangsung hampir satu bulan tersebut dinyatakan berakhir tanpa kesepakatan. Perkara pun akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara yang dijadwalkan mulai minggu depan.
Tak Temukan Titik Temu
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengonfirmasi berakhirnya proses mediasi saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/8).Menurut Minola, kedua pihak masih bertahan dengan pandangan masing-masing sehingga tidak ada kesepakatan yang dapat dicapai selama proses mediasi.
"Karena tidak terdapat kesepakatan dan kesepemahaman masing-masing prinsipal. Jadi oleh karena itu, proses selanjutnya adalah proses pemeriksaan gugatan di dalam persidangan di perkara pokoknya," ujar Minola.
Ruben Onsu Persoalkan Syarat Bertemu Anak
Salah satu persoalan yang belum menemukan titik temu adalah mengenai akses Ruben untuk bertemu dengan anak-anaknya. Pihaknya keberatan dengan sejumlah ketentuan tambahan yang disebut diajukan pihak Sarwendah.Minola menegaskan, mereka tetap berpegang pada Akta Nomor 39 yang mengatur hak Ruben untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari setiap pekan tanpa persyaratan tertentu.
"Akta 39 itu dengan jelas, lugas, tegas menyatakan bahwa memang Ruben itu memiliki hak untuk berkumpul tiap minggu bersama dengan anak-anak 2 sampai 3 hari tanpa syarat. Nah sementara pihak sana kan selalu ingin ada syarat, dengan berbagai macam argumentasi," tegasnya.
Sarwendah Akui Hanya Jalankan Kewajiban
Sementara itu, kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, memiliki pandangan berbeda. Ia menyebut proses mediasi sebenarnya telah diupayakan semaksimal mungkin, tetapi tetap tidak menghasilkan kesepakatan.Chris juga menegaskan bahwa hal yang dipersoalkan pihak Ruben bukanlah pemberian syarat untuk bertemu anak. Menurutnya, ketentuan yang dibahas berkaitan dengan kewajiban orang tua dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anak.
"Terkait dengan syarat untuk bertemu anak, sebenarnya tidak ada syarat-syarat. Yang ada adalah kewajiban dari orang tua untuk menjaga anak-anaknya," jelas Chris.
Siap Hadapi Persidangan
Dengan gagalnya mediasi, perkara tersebut kini akan berlanjut ke persidangan pokok perkara. Kedua pihak pun menyatakan siap menghadapi proses hukum dan memaparkan bukti masing-masing di hadapan majelis hakim.Chris memastikan pihak Sarwendah tidak khawatir menghadapi persidangan. Ia menyebut kliennya telah menyiapkan bukti serta jawaban atas gugatan yang diajukan pihak Ruben.
"Klien kami sudah sangat siap dengan semua bukti yang ada, dengan semua jawaban terhadap gugatan mereka, kita siap ya. Suka tidak suka, proses gugatan ini akan menghambat ya karena tunggu keputusan hakim maunya seperti apa," pungkas Chris Sam Siwu.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda