Upaya Damai dan Ganti Rugi
Kuasa hukum Ruben Onsu, Machi Ahmad, mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan pihak pelapor untuk membahas pengembalian ganti rugi.“Kita sudah komunikasi juga kepada pihak pelapor, lawyer to lawyer, pengacara ke pengacara,” kata Machi Ahmad, dikutip dari saluran YouTube Intens Investigasi, pada Senin, 24 Agustus 2026.
“Kami mengharapkan penyelesaian secara damai nantinya,” tambahnya.
Menurutnya, pihak pelapor tidak fokus untuk menjebloskan Ruben Onsu ke penjara, walaupun proses hukum tetap berjalan.
“Mereka juga fokusnya untuk tidak untuk memenjarakan, tapi proses hukum memang terus berjalan,” ucap Machi Ahmad.
Sikap Kooperatif dan Persiapan Berkas
Menjelang panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, Machi mengungkapkan ada sejumlah hal yang perlu dipersiapkan, salah satunya dokumen pendukung dan ganti rugi.“Mas Ruben juga pastinya kooperatif nantinya apabila dipanggil nanti sebagai tersangka. Dan kita juga tadi di kepolisian meminta saat nanti dipanggil pemeriksaan kembali menyiapkan beberapa dokumen yang ada kekurangan,” jelas Machi Ahmad.
Terkait besaran nilai ganti rugi yang dituntut, ia menyebut angkanya mencapai Rp4,4 miliar.
“Kalau di LP (laporan polisi) Rp3,5 miliar, tapi dengan bunga dan lain-lain, Rp4,4 miliar,” ungkap Machi Ahmad.
Jadwal Pemeriksaan dan Duduk Perkara
Ruben Onsu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polres Metro Jakarta Selatan pada 28 Agustus 2026. Sebelumnya, polisi resmi menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis, 20 Agustus 2026.Penetapan tersangka tersebut berawal dari laporan polisi berdasar LP/B/310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang diajukan oleh P, selaku kuasa dari korban berinisial DM, pada 22 Agustus 2025. Kerugian finansial yang dialami DM bermula setelah menyetujui kesepakatan kerja sama modal usaha yang ditawarkan oleh Ruben
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda