Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, membenarkan adanya perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan yang melibatkan Ruben Onsu.
"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar AKP Joko Adi Wibowo, Jumat (21/8/2026).
Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka
Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan tersebut, pihak pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM. Saat laporan dibuat, Ruben Onsu masih berstatus sebagai terlapor.Dugaan penipuan tersebut berkaitan dengan tawaran investasi yang diberikan Ruben Onsu kepada korban. Berdasarkan penjelasan polisi, Ruben Onsu menawarkan korban untuk menanamkan dana dalam usaha yang dijalankannya.
Korban kemudian menerima tawaran tersebut dan menyepakati kerja sama dengan Ruben Onsu. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan adanya perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
"Sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Setelah kesepakatan berjalan, keuntungan yang dijanjikan kepada korban disebut tidak kunjung diterima. Dana yang telah diserahkan sebagai modal juga belum dikembalikan hingga waktu yang telah disepakati.
Kondisi tersebut kemudian membuat korban memilih melaporkan perkara tersebut kepada Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi selanjutnya mendalami laporan tersebut melalui proses penyelidikan hingga akhirnya perkara masuk ke tahap penyidikan.
Menurut polisi, usaha yang ditawarkan dalam kerja sama tersebut bergerak di bidang jual beli produk. Namun, penyidik belum mengungkap secara rinci jenis produk maupun bentuk usaha yang menjadi bagian dari perkara.
Polisi juga belum membeberkan jumlah kerugian yang dilaporkan korban. Nominal tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan dan akan disampaikan setelah proses pendalaman perkara dilakukan.
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," kata Joko.
Selama proses penyidikan, polisi telah memeriksa lebih dari enam saksi. Pemeriksaan juga melibatkan saksi ahli untuk membantu penyidik mengungkap fakta dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Setelah proses pemeriksaan dilakukan, penyidik kemudian menggelar perkara beberapa hari sebelum keterangan pers disampaikan. Dalam gelar perkara tersebut, peserta menyepakati peningkatan status hukum RSO dari terlapor menjadi tersangka.
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.
Joko membenarkan bahwa sosok RSO yang dimaksud adalah Ruben Samuel Onsu, nama asli Ruben. Hingga berita ini ditulis, Ruben Onsu maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan resmi terkait penetapan status tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda