Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)
Ruben Onsu (Foto: Medcom/Basuki)

Polisi Tetapkan Ruben Onsu sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penipuan

Elang Riki Yanuar • 20 Agustus 2026 18:37
Ringkasnya gini..
  • Ruben Onsu ditetapkan tersangka dugaan penipuan dan penggelapan setelah polisi melakukan penyidikan dan gelar perkara.
  • Kasus Ruben Onsu bermula dari laporan investasi usaha jual beli produk yang keuntungan dan modalnya disebut belum diterima korban.
  • Polisi menaikkan status Ruben Onsu menjadi tersangka setelah memeriksa lebih dari enam saksi dan melakukan gelar perkara.
Jakarta: Ruben Onsu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Penetapan tersebut dilakukan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan.
 
Kabar mengenai status hukum Ruben Onsu disampaikan oleh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo. Dia membenarkan bahwa pihak kepolisian tengah menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan penipuan dan atau penggelapan.
 
"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar AKP Joko Adi Wibowo, Jumat (21/8/2026).

Perkara tersebut bermula dari laporan polisi dengan nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan yang dibuat pada 22 Agustus 2025. Dalam laporan itu, pihak pelapor disebut berinisial P, sedangkan korban berinisial DM. Ruben Onsu tercatat sebagai pihak terlapor.
 
Kasus tersebut kemudian memasuki tahap penyidikan pada 25 April 2026. Selama proses penanganan perkara, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah meminta keterangan dari lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli.
Setelah serangkaian pemeriksaan dilakukan, polisi menggelar perkara beberapa hari lalu. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik dan peserta gelar perkara sepakat meningkatkan status Ruben Onsu dari terlapor menjadi tersangka.
 
"Kemudian pada beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, yang dari gelar perkara peserta gelar sepakat terhadap terlapor Saudara RSO statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," jelasnya.

Kronologi Ruben Onsu Jadi Tersangka

Polisi juga membeberkan gambaran awal dugaan perkara yang menyeret Ruben Onsu. Berdasarkan keterangan penyidik, kasus ini berkaitan dengan tawaran investasi dalam sebuah usaha yang disampaikan kepada korban.
 
Korban disebut tertarik dengan tawaran tersebut dan kemudian menyepakati kerja sama dengan Ruben Onsu. Dalam kesepakatan itu, korban menyerahkan sejumlah dana sebagai modal dengan adanya perjanjian mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
 
Namun, setelah waktu yang telah disepakati tiba, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima oleh korban. Modal yang telah diberikan juga belum dikembalikan sehingga korban akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
 
"Sekilas saya sampaikan kronologinya bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor," jelas Joko.
Menurut polisi, usaha yang ditawarkan kepada korban tersebut bergerak di bidang jual beli produk. Meski demikian, penyidik belum mengungkap secara detail jenis produk maupun mekanisme bisnis yang menjadi objek kerja sama dalam laporan tersebut.
 
Besaran kerugian yang dialami korban juga masih menjadi bagian dari materi penyidikan. Polisi belum memberikan informasi mengenai nominal dana yang dipersoalkan karena proses penyidikan masih berlangsung.
 
"Jadi, laporan kerugiannya itu bagian dari materi penyidikan, rekan-rekan. Nanti pada akhirnya kami akan sampaikan," kata Joko.
 
Wartawan kemudian memastikan sosok di balik inisial RSO yang disebut dalam perkara tersebut. Joko membenarkan bahwa inisial RSO tersebut merujuk kepada Ruben Onsu yang bernama asli Ruben Samuel Onsu.
 
Sampai berita ini diturunkan, Ruben Onsu maupun pihak kuasa hukumnya belum menyampaikan tanggapan resmi mengenai penetapan status tersangka tersebut. 
 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA