Hal tersebut ditegaskan oleh Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo. Ia menyebut, penyidik menemukan unsur pidana atas laporannya setelah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Kasus dengan pelapor WM (Wardatina Mawa) yang melaporkan IR (Inara Rusli) dan IF (Insanul Fahmi) telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, sejak 10 Februari lalu," ungkap Andaru.
Dia juga menjelaskan bahwa kasus ini masih ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA PPO) Polda Metro Jaya.
Di sisi lain, Wardatina Mawa pun membenarkan laporan yang ia layangkan sejak November 2025 sudah naik sidik. Ia juga sudah mendapat panggilan pemeriksaan lanjutan dari penyidik Polda Metro Jaya.
Mawa kemudian menambahkan bahwa dirinya akan kembali mendatangi Polda Metro Jaya. Tujuannya adalah untuk membawa sejumlah bukti tambahan.
"Iya (ke Polda), dan itu masih ada lanjutannya lagi pokoknya. Ada, ada, ada bukti tambahan baru," ucapnya.
Kasus ini mencuat ketika Wardatina Mawa melaporkan suaminya, Insanul Fahmi, dan Inara Rusli ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan perzinaan pada awal November 2025. Bersamaan dengan itu, Mawa melampirkan sejumlah bukti saat mendaftarkan laporan, salah satunya rekaman kamera pengawas (CCTV).
Di sisi lain, Insanul Fahmi mengaku sudah menikah siri dengan Inara Rusli sejak bulan Agustus 2025. Namun, secara status legal, ia masih terikat hubungan rumah tangga dengan Mawa. Insanul pun bersumpah telah melakukan talak cerai kepada istri sahnya sebelum meminang Inara.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News