Teguran Delon Tio Terkait Privasi
Melalui unggahan Instagram Story di akun @delon_tio, produser asal Indonesia tersebut memberikan peringatan kepada para pemilik usaha agar tidak menyebarkan rekaman CCTV tokoh publik demi kepentingan promosi tempat usaha.“Jika ada tokoh publik yang berkunjung ke tempat usaha Anda (kafe, restoran, dsb.), mohon untuk tidak mengambil rekaman dari CCTV lalu mengunggahnya ke media sosial demi kepentingan promosi,” tulis Delon Tio dalam keterangan unggahannya pada Selasa, 24 Februari 2026.
Baca Juga :
Lisa BLACKPINK Kepergok Belanja di Mal Jakarta
Menurutnya, mengabadikan momen dan menyebarkan rekaman pengawasan ke publik demi popularitas adalah dua hal yang sangat berbeda.
“Mengabadikan momen adalah satu hal, namun menyebarkan rekaman pengawasan demi popularitas adalah hal yang sangat berbeda,” tulis Delon.
Meski tidak menyebutkan nama secara spesifik, pesan tersebut diduga kuat ditujukan bagi pemilik tempat usaha yang menyebarkan rekaman CCTV Lisa BLACKPINK selama di Jakarta.

(Unggahan Produser Delon Tio Beri Teguran, Dok. Instagram/delon_tio)
Kekecewaan Warganet atas Pelanggaran Privasi
Baru-baru ini, sebuah pusat simulator tenis dan padel indoor di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, membagikan rekaman CCTV keberadaan Lisa di lokasi tersebut pada Minggu, 22 Februari 2026. Unggahan itu memicu kemarahan warganet dan penggemar Lisa yang kecewa karena pemilik usaha dianggap gagal menjaga privasi sang idola.“Menurut gue stop ya indonesia norak banget, gue tau biar tempat lu laku karena didatengin artis gede cuman dengan cara lu share cctv kaya gitu gak etis kocak, mending lu sebarin aja tanda tangan artis terus dipajang di deket kasir atau di tembok menurut lu sering dilihat pengunjung,” tulis seorang warganet.
“Minim empati, norak, ga bisa jaga privasi orang lain,” tulis warganet yang lain.
“Gue sebagai orang indo malu liat sesama warga indo yang punya kelakuan menjijikan kayak gini. Uda dibilang hormati privasi orang tapi makin lama makin ngelunjak,” tulis warganet lainnya.
Sanksi Hukum Penyebaran Rekaman CCTV
Rekaman CCTV termasuk dalam kategori Informasi atau Dokumen Elektronik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melansir Hukumonline, tindakan menyebarkan informasi elektronik secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dapat dijerat Pasal 27B UU No. 1 Tahun 2024.Pihak yang menyebarkan rekaman CCTV Lisa BLACKPINK tanpa izin bisa terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Pengamanan Ketat Lokasi Syuting Extraction: Tygo
Sebelumnya, sejumlah aparat berjaga ketat di kawasan Kemang, Jakarta Selatan, pada Minggu, 22 Februari 2026, guna mendukung kelancaran produksi film Extraction: Tygo. Pihak kepolisian menurunkan personel untuk memastikan arus lalu lintas tetap kondusif mengingat lokasi syuting ramai didatangi warga.Sebanyak lima personel disiagakan khusus untuk mengurai kemacetan mulai pukul 17.00 hingga 21.40 WIB. Langkah ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan di sekitar area pengambilan gambar.
Sinopsis Film Extraction: Tygo
Lisa BLACKPINK berada di Jakarta untuk keperluan syuting film Extraction: Tygo yang juga dibintangi oleh Ma Dong-seok dan Lee Jin-uk. Film bergenre action-thriller ini merupakan bagian dari waralaba Extraction.Film Tygo menceritakan sosok Tygo (Ma Dong-seok), seorang tentara bayaran berpengalaman di dunia kriminal Korea Selatan. Saat sebuah operasi berisiko tinggi berakhir kacau, sahabat sekaligus keluarga bagi Tygo, Lia (Lisa BLACKPINK), diculik oleh organisasi kriminal yang berkuasa. Peristiwa ini memaksa Tygo menjalankan misi penyelamatan brutal demi membalas dendam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News