Jaenudin mengatakan, dirinya sudah bertemu langsung dengan Giorgio Antonio dan Sarwendah. Dalam pertemuan tersebut, persoalan uang Rp200 juta yang sebelumnya disebut sebagai utang Giorgio kepada Nikita ikut dibicarakan.
Menurut Jaenudin, Giorgio tidak mengakui adanya utang tersebut. Dia justru menganggap kabar mengenai uang Rp200 juta itu tidak benar.
"Pada pertemuan itu memang bukan hanya saya ketemu Gio, ada Wendah. Salah satunya adalah membahas terkait isu Rp 200 juta yang selama ini dianggap oleh Gio itu sebuah hoax," kata Jaenudin.
Jaenudin juga mempertanyakan dasar dari penagihan tersebut. Menurut dia, klaim utang semestinya disertai bukti yang bisa menunjukkan adanya transaksi antara kedua pihak.
"Kalau kita nagih seseorang, paling tidak kan ada kuitansi, ada bukti transfer, bukti serah terima, atau bukti chat dan sebagainya," ujarnya.
Baca Juga :
Giorgio Antonio Bakal Polisikan Penyebar Hoaks
Sebelumnya, Nikita Mirzani disebut menagih uang Rp200 juta kepada Giorgio Antonio. Persoalan tersebut kemudian ramai setelah pihak Nikita menyatakan siap menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali uang yang diklaim sebagai utang.
Giorgio sendiri tidak memilih langkah serupa. Jaenudin mengatakan Gio tidak merasa perlu memberikan respons berlebihan meski persoalan utang itu sudah diketahui publik.
"Dia nyaman dan nyantai aja gitu, karena dia merasa itu berita yang tidak benar," tutur Jaenudin.
Jaenudin bahkan sempat menyarankan Giorgio untuk mengambil langkah hukum. Jika merasa dirugikan, Giorgio bisa membuat laporan polisi atau mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum. Namun, saran tersebut tidak diikuti Giorgio.
"Sudahlah Bang, biarkan saja. Lebih baik saya memaafkan saja apa yang semua terjadi," kata Jaenudin, meniru ucapan Giorgio Antonio.
Keputusan itu diambil karena Giorgio merasa masalah tersebut tidak perlu dibawa lebih jauh. Dia juga tidak ingin persoalan yang sudah terjadi justru berkembang menjadi perkara baru.
"Saya juga menganggap bahwa yang sebenarnya permasalahan ini tidak terlalu penting buat dia. Apalagi orang tersebut kan masih ada di dalam (penjara), menganggap enggak ada gunanya juga diperkarakan," pungkasnya.