Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Instagram/pandji.pragiwaksono)
Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Instagram/pandji.pragiwaksono)

Kembali Diperiksa Polisi, Pandji Pragiwaksono Berharap Tak Sampai Dipenjara

Basuki Rachmat • 09 Maret 2026 22:10
Ringkasnya gini..
  • Pandji Pragiwaksono kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait polemik materi stand-up Mesakke Bangsaku dan perkembangan sidang adat Toraja.
  • Pandji berharap kasusnya bisa diselesaikan lewat mekanisme restorative justice sesuai KUHP bersama tim kuasa hukum yang dipimpin Haris Azhar.
  • Bareskrim Polri menyatakan proses hukum Pandji tetap berjalan meski sudah ada sidang adat, sambil mengkaji kemungkinan unsur pidana.
Jakarta: Komika senior Pandji Pragiwaksono kembali memenuhi panggilan penyidik di Gedung Bareskrim Polri terkait polemik materi stand-up comedy bertajuk Mesakke Bangsaku.
 
Kehadiran Pandji kali ini berkaitan dengan proses lanjutan penyelidikan, khususnya untuk mendalami perkembangan sidang adat Toraja yang telah ia jalani beberapa waktu lalu.
 
"Hari ini dipanggil, panggilannya kelihatannya untuk melanjutkan kasus Toraja. Utamanya untuk mencari tahu kelanjutan dari atau mungkin teman-teman dari Bareskrim ingin tahu kelanjutan dari sidang adat di Toraja yang kemarin saya lakukan sekitar 2 minggu yang lalu. Jadi pemeriksaannya sekitar itu kurang lebih," kata Pandji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, dilansir dari Metrotvnews.com pada Senin, 9 Maret 2026.

Pandji pun berharap kasusnya dapat diselesaikan dengan restoratif justice sesuai KUHP. 
Dalam kesempatan tersebut, Pandji berharap kasus yang menjeratnya dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice sesuai ketentuan dalam KUHP. 
 
Ia menyebut hal itu juga menjadi harapan tim kuasa hukumnya, termasuk pengacara Haris Azhar.
 
"Ini yang diharapkan sama saya dan kuasa hukum saya, Haris Azhar. Jadi nanti kita lihat aja. Saya pastinya di sini untuk menjawab pertanyaan terkait sidang adat tersebut," lanjutnya.
 
Terkait pemeriksaan kali ini, Pandji mengaku tidak melakukan persiapan khusus. Ia juga tidak membawa dokumen atau bukti terkait pelaksanaan sidang adat yang digelar di Toraja sebelumnya.
 
"Nggak ada. Itu kayaknya lebih ke ditanyakan kepada teman-teman di masyarakat adat deh," tutur Pandji. 
 
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa proses hukum terhadap Pandji tetap berjalan meskipun yang bersangkutan telah menjalani sidang adat.
Menurut Himawan, pihak kepolisian masih akan mengkaji seluruh perkembangan dalam perkara tersebut sebelum menarik kesimpulan melalui gelar perkara, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.
 
"Iya nantikan kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu, kemudian nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," tutup Himawan. 
 

 

 

 

 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA