Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan bahwa pertimbangan akan diambil penyidik sejalan dengan penerapan hukum yang hidup di masyarakat atau living law serta hukum pidana nasional.
"Semua yang dilakukan itu, kan, merupakan langkah-langkah konkrit sesuai dengan living law. Kemudian, dengan ada hukum nasional dan ini yang kita lakukan penyidikan berbarengan," tutur Himawan.
Bahan Pertimbangan Penetapan Status Pandji
Himawan menyebut kalau proses peradilan adat yang sudah dijalani Pandji akan menjadi bahan pertimbangan dalam gelar perkara. Hal ini guna menentukan apakah ia bisa dijerat sebagai tersangka atau tidak."Jadi, nanti kita lihat akhirnya seperti apa setelah ada pemeriksaan-pemeriksaan lanjutan pasca dia melakukan sidang adat di Toraja. Nanti, kan, kita kaji dulu apa kira-kira yang bisa masuk unsurnya itu. Kemudian, nanti baru kita simpulkan dalam gelar perkara," paparnya.
Ia juga menegaskan penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa para tokoh adat Toraja yang terlibat dalam peradilan tersebut sebagai bahan gelar perkara.
"Kemungkinan kalau itu dibutuhkan dalam penyidikan, kita akan lakukan pemeriksaan pada nanti beberapa pihak yang diperlukan dalam proses penyidikan, ya," pungkasnya.
Kontroversi Lawakan Pandji Pragiwaksono
Sidang adat ini digelar buntut dari materi komedi stand-up Pandji bertajuk “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada 2013 lalu serta dituding menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja. Video lawakan Pandji Pragiwaksono membahas upacara pemakaman Toraja, Rambu Solo’, yang dinilai membuat banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah. Lawakan tersebut menuai berbagai kecaman.Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ridwan Abbas Bandaso bertindak sebagai perwakilan pelapor.
Pandji pun telah mengikuti proses sidang adat di Tongkonan Layuk Kaero, Sangalla, Tana Toraja, Sulawesi Selatan, pada 10 Februari lalu. Ia dijatuhi sanksi adat berupa wajib meminta maaf kepada leluhur dan membayar denda satu ekor babi serta lima ekor ayam.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News