Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)
Komika Pandji Pragiwaksono (Foto: Metrotvnews.com/Siti Yona Hukmana)

Ini Hukuman untuk Pandji Pragiwaksono di Sidang Adat Toraja

Elang Riki Yanuar • 10 Februari 2026 22:30
Ringkasnya gini..
  • Pandji Pragiwaksono jalani sidang adat Toraja terkait materi komedinya dan dikenai sanksi pemotongan hewan.
  • Sidang adat di Tana Toraja berlangsung lancar, dihadiri 32 pimpinan adat dan diakhiri saling permintaan maaf.
  • Kasus ini berawal dari lawakan Pandji soal adat Toraja yang viral dan memicu laporan hukum ke Bareskrim.
Jakarta: Sidang adat Toraja yang melibatkan Pandji Pragiwaksono imbas salah satu materi komedinya telah dilaksanakan. Persidangan akan berlanjut esok hari dan ia dikenakan sejumlah sanksi.
 
Komika Pandji Pragiwaksono menjalani peradilan adat masyarakat Toraja di Tongkonan Layuk Kaero, Desa Lembung Kaero, Kecamatan Sangalla, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Selasa (10/2). Haris Azhar, kuasa hukum Pandji, mengungkap kalau hasil sidang adat menjatuhkan sanksi pemotongan hewan kepada kliennya. 
 
“Besok dilanjutkan dengan denda berupa satu babi dan lima ekor ayam,” tutur Haris.

Di kesempatan yang sama, Haris mengonfirmasi bahwa peradilan adat berlangsung lancar. Sebanyak 32 pimpinan Tongkonan Adat Toraja menghadiri sidang tersebut dan membahas substansi serta fakta yang muncul dalam materi komedi stand-up Pandji.
“Tadi masing-masing pihak menyampaikan permohonan maaf, baik dari Pandji maupun pimpinan adat Toraja,” ungkapnya. 
 
Ia menegaskan bahwa laporan dugaan penghinaan terhadap masyarakat Suku Toraja yang telah masuk ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tidak menjadi pokok bahasan sidang adat tersebut.
 
Sidang adat ini digelar buntut dari materi komedi stand-up Pandji bertajuk “Mesakke Bangsaku” yang dibawakan pada 2013 lalu serta dituding menyinggung adat serta martabat masyarakat Toraja.

Kontroversi Lawakan Pandji Pragiwaksono Terkait Adat Toraja

Sebelumnya, beredar video lawakan Pandji Pragiwaksono yang membahas upacara pemakaman Toraja, Rambu Solo’. Video itu pun viral dan menuai berbagai kecaman, termasuk dari Anggota DPR RI dan Ketua Ikatan Keluarga Toraja Nusantara (IkaTNus) Frederik Kalalembang.
 
Dalam rekaman video yang beredar, Pandji menyelipkan materi soal banyak warga Toraja jatuh miskin karena memaksakan diri menggelar pesta kematian yang mewah. Frederik menyebut komika itu tidak menghargai budaya Toraja.
 
Kemudian, Aliansi Pemuda Toraja melaporkan Pandji atas dugaan pelanggaran Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan. Ridwan Abbas Bandaso bertindak sebagai perwakilan pelapor. 
Pandji Pragiwaksono pun menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas candaannya pada 4 November 2025 lewat akun Instagram pribadinya @pandji.pragiwaksono. Ia juga menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum, baik hukum negara maupun hukum adat Toraja.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA