DAY6 (Foto: X/day6official)
DAY6 (Foto: X/day6official)

Dinyatakan Bebas, Melani Mecimapro Janji Segera Refund Konser Day6 di Jakarta

Elang Riki Yanuar • 10 Februari 2026 19:01
Ringkasnya gini..
  • Direktur Mecimapro Melani divonis bebas PN Jakarta Selatan dalam kasus dugaan penggelapan dana konser TWICE Rp10 miliar.
  • Hakim menilai perkara Melani adalah sengketa perdata, bukan tindak pidana, meski perbuatannya terbukti secara fakta.
  • Usai bebas, Melani berjanji menyelesaikan refund konser Day6 dan akan istirahat setelah berbulan-bulan ditahan.
Jakarta: Direktur PT Melania Citra Permata atau Mecimapro, Franciska Dwi Meilani alias Melani resmi menghirup udara bebas pada Senin (9/2). Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memvonis bebas Melani dalam kasus penipuan dan penggelapan dana investasi konser K-Pop TWICE senilai Rp10 miliar.
 
Majelis Hakim menyatakan bahwa Melani tidak terbukti melakukan tindak pidana. Meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti secara fakta, hakim menilai perkara tersebut murni merupakan persoalan perdata.
 
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan terhadap Melani.

Siap Menyelesaikan Perkara Pengembalian Dana Konser Day6 

Setelah divonis bebas, Melani mengungkap bahwa ia akan menenangkan diri untuk sementara waktu. Desakan pengembalian dana tiket konser Day6 oleh para penggemar turut menambah beban moral yang dipikulnya. Melani berjanji akan segera menyelesaikan masalah tersebut. 

"Saya beban banget sama masalah refund Day6. Setelah ini saya istirahat, saya bakal selesain, ya. Saya akan selesaikan semuanya," ucap Melani usai menjalani sidang.
Menurut kuasa hukum Melani, Ardhi Wirakusumah, kliennya memutuskan untuk istirahat sementara waktu usai menjalani masa tahanan selama berbulan-bulan. Putusan bebas ini akan ia manfaatkan untuk menenangkan pikiran dan fisiknya.
 
"Sudah kurang lebih 4 bulan atau 5 bulan (jalani masa tahanan). Pastinya dia mau merileksasi pikiran, termasuk jiwa raganya. Itulah yang diharapkan oleh beliau, istirahat sejenak," ungkap Ardhi.
 
Ardhi menegaskan bahwa Melani akan segera dibebaskan, sesuai dengan vonis dari majelis hakim. Vonis majelis hakim terhadap Melani lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), yaitu 3 tahun penjara.
 
"Ya pastinya sebagaimana hak asasi manusia 1x24 jam, yaitu hari ini per putusan dibacakan harus segera dan secepatnya menghirup udara bebas, seperti itu," pungkasnya. 

Janji Refund kepada Para Penggemar Day6

Pada 28 Januari kemarin, pihak promotor melalui akun Instagram resmi @mecimapro mengunggah foto surat tulisan tangan Melani yang ditujukan khusus untuk My Day, nama basis penggemar Day6.
 
Dalam surat tersebut, Melani menyampaikan permohonan maaf atas keterlambatan klarifikasi darinya, mengingat kala itu ia tengah menjalani proses hukum. 
 
Melani mengungkapkan bahwa Mecimapro mengalami guncangan finansial yang cukup berat akibat kerugian besar sepanjang periode tahun 2024 hingga 2025 sehingga menghambat proses pengembalian dana kepada para penggemar.
 
Selain masalah keuangan, ia juga menyinggung kembali keputusan perpindahan lokasi konser DAY6 yang sempat memicu kekecewaan penggemar beberapa waktu lalu. Menurutnya, keputusan tersebut merupakan langkah sulit yang berdampak pada menurunnya kepercayaan publik.
 
Sebagai informasi, konser yang berlangsung pada 3 Mei 2025 tersebut awalnya direncanakan digelar di Jakarta International Stadium (JIS), Jakarta Utara. Namun, promotor memindahkan lokasi ke Stadion Madya Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta Pusat dengan alasan adanya jadwal pertandingan sepak bola.
 
Untuk menutupi kekurangan dana, Melani memohon waktu tambahan guna mengumpulkan biaya pengembalian. Salah satu upaya yang ditempuhnya adalah dengan menjual karya tulis pribadi serta sisa aset perusahaan.  

Kilas Balik Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE

Pada akhir Oktober 2025. Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Konser TWICE di Jakarta. 
 
Meski konser ini telah dilaksanakan pada Desember 2023, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak penyelenggara bersama Mecimapro melayangkan gugatan penggelapan dana. PT MIB selaku rekan bisnis turut memberikan modal kerja sama bersama Mecimapro.
 
Setelah konser selesai, PT MIB tidak kunjung menerima kembali dana yang telah diinvestasikan dan keuntungan yang seharusnya menjadi haknya. PT MIB sempat mencoba menyelesaikan masalah ini secara musyawarah dan kekeluargaan, tetapi tidak pernah mendapatkan respons positif. 
PT MIB pun melayangkan surat somasi terkait pengembalian dana perjanjian pembiayaan. Atas perbuatan Melani, PT MIB mengalami kerugian finansial sebesar Rp 10 miliar. 
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA