Sebelumnya, musisi senior itu menggugat Syahravi atas dugaan pelanggaran hak cipta lagu “Di Antara Kata” pada 24 Juni lalu. Pihak Fariz RM mengaku telah melayangkan tiga kali somasi sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Lagu "Di Antara Kata" merupakan salah satu karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 melalui album Panggung Perak. Lagu tersebut pun masih menjadi bagian dari katalog karya Fariz RM yang dikenal luas oleh penikmat musik Indonesia lintas generasi.
Klaim Tidak Lakukan Pencemaran Nama Baik
Ketika ditemui awak media di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (30/6), kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, turut memberikan tanggapan. Ia menegaskan bahwa kliennya tidak melakukan upaya pencemaran nama baik.Bahkan, seluruh pernyataan yang disampaikan sang musisi didasarkan pada fakta terkait persoalan hak cipta.
"Jadi yang dimaksud pencemaran nama baik itu kalau ini bukan fakta. Syarat pertama pencemaran nama baik, ya namanya memang baik dari awal masuk, karena namanya si Syahravi kan masih baik tuh. Nah, syarat kedua, bahwasanya yang diceritakan itu bukan fakta, sehingga dianggap sebagai mencemarkan,” jelas Deolipa.
“Tapi kalau yang diceritakan oleh Fariz RM ini adalah fakta-fakta, ya sudah, berarti kan nggak ada persoalan apa-apa," tegasnya.
Masalah Perizinan
Tim kuasa hukum Fariz RM meluruskan kalau inti dari perseteruan ini terletak pada pihak yang memberikan izin kepada Syahravi untuk membawakan lagu “Di Antara Kita”. Menurutnya, izin tersebut tidak berasal dari pemilik hak cipta."Syahravi melaporkan si Fariz RM. Kan dia melaporkan karena dia bilang sudah meminta izin, kan? Tapi dia kan minta izin kepada orang yang bukan pemilik hak. Nah, kalau ini kemudian disampaikan oleh Fariz RM, apa yang dicemarkan kalau ini semua ceritanya fakta?" ujarnya.
Meski kini berstatus sebagai pihak yang dilaporkan, Deolipa mengungkap kalau sang klien tidak terlalu memusingkan langkah hukum yang diambil Syahravi. Ia menilai Fariz RM tetap tenang dan memilih bersikap kooperatif dengan proses hukum yang berjalan.
"Oh ya dia biasa-biasa saja, santailah. Kan karena dia selalu berbicara fakta kan. Perkaranya tetap berlanjut ya perkaranya. Sampai sekarang berlanjut," akui sang kuasa hukum.
Deolipa sempat menyinggung bahwa aksi saling lapor dalam sebuah perkara hukum bukan sesuatu yang luar biasa. Menurutnya, hal tersebut kerap terjadi ketika masing-masing pihak merasa memiliki dasar hukum.
Serahkan Penanganan kepada Polisi
Terakhir, ia menekankan kalau pihak mereka akan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada kepolisian. Deolipa menilai pelaporan yang dilakukan kliennya sejak awal bertujuan untuk memberikan edukasi mengenai pentingnya menghormati hak cipta para musisi."Ya sudah biarin sajalah proses berjalan. Ini kan tadinya Fariz RM melaporkan, tujuannya kan memang supaya nanti ada kesadaran. Ya tapi kalau dilaporkan lagi, mungkin Fariz RM-nya tambah keras,” pungkas Deolipa.
Hingga kini, proses hukum terkait laporan tersebut masih bergulir. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hak cipta maupun pencemaran nama baik dalam perkara tersebut.
Kronologi Konflik Syahravi dan Fariz RM
Sebelumnya, Syahravi mengungkap bahwa keterlibatannya menyanyikan lagu Fariz RM merupakan permintaan seorang produser berinisial SMH. Sebagai penyanyi, ia hanya bersikap profesional ketika menerima tawaran mengisi album penghormatan untuk Fariz tersebut.Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, menyebut laporan yang diajukan Fariz RM terhadap Syahravi itu “salah alamat.” Ia menuding bahwa Fariz seharusnya melaporkan pihak produser berinisial SMH.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda