Lagu "Di Antara Kata" merupakan salah satu karya Fariz RM yang dirilis pada 1981 melalui album Panggung Perak. Hingga kini, lagu tersebut masih menjadi bagian dari katalog karya Fariz RM yang dikenal luas oleh penikmat musik Indonesia lintas generasi.
Menanggapi laporan tersebut, Syahravi menegaskan bahwa keterlibatannya dalam membawakan lagu tersebut dilakukan atas penunjukan dari produser berinisial SN, yang disebutnya juga menjadi pihak yang menjalin kerja sama dengannya.
"Permintaan dari Pak SN sebagai produser dari album itu. Akhirnya saya ditunjuk dan kami menandatangani kontrak kerja untuk lagu tersebut yang berjudul 'Di Antara Kata'," ujar Syahravi kepada awak media di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin, 29 Juni 2026.
Sebelumnya, Fariz RM mengungkapkan telah melayangkan tiga kali somasi kepada pihak Syahravi sebelum akhirnya memutuskan membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
Namun, Syahravi membantah tudingan yang beredar dan menegaskan bahwa seluruh aktivitasnya terkait lagu tersebut dilakukan berdasarkan kontrak kerja yang sah.
"Apa yang diberitakan kemarin di media sosial itu tidak benar. Semua yang saya kerjakan terkait dengan Mas Fariz, kami memiliki kontrak kerjanya. Termasuk saat membawakan lagunya, hal itu tercantum dalam kontrak kerja saya dengan Pak SN," jelasnya.
Syahravi juga mengaku mengetahui adanya persoalan yang sebelumnya terjadi antara Fariz RM dan produser berinisial SN.
"Sejauh yang kami tahu, waktu itu informasinya Mas Fariz memang sedang memiliki beberapa isu dengan Pak SN," tambahnya.
Kuasa Hukum Sebut Laporan "Salah Alamat"
Kuasa hukum Syahravi, Elza Syarief, turut memberikan tanggapan terkait laporan yang diajukan Fariz RM. Menurutnya, kliennya tidak memiliki hubungan hukum secara langsung dengan Fariz RM dalam kerja sama tersebut."Pihak RM sudah membuat laporan di Polda, dan kami telah memberikan penjelasan bahwa laporan terhadap klien kami tersebut adalah 'salah alamat'. Tidak ada hubungan hukum antara kami dengan pihak RM, karena hubungan hukum kami secara resmi adalah dengan SN," ujar Elza Syarief.
Hingga kini, proses hukum terkait laporan tersebut masih bergulir. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hak cipta dalam perkara tersebut.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda