Kuasa hukum Paula Verhoeven, Alvon Kurnia Palma, menjelaskan bahwa saksi yang dihadirkan terdiri dari ahli anak, psikolog, serta ahli digital forensik.
"Ketiga saksi ini merupakan orang yang memiliki kredibilitas dalam memberikan pandangan terkait kasus ini," ujar Alvon di hadapan media.
Menurut Alvon, kehadiran saksi ahli bertujuan untuk membantah dalil gugatan cerai yang diajukan oleh Baim Wong. Ia menegaskan bahwa kesaksian ini dapat memberikan perspektif yang lebih luas kepada hakim terkait argumen yang telah diajukan sebelumnya.
baca juga: |
"Ini menjadi bagian dari upaya kami untuk meluruskan berbagai dalil yang ditujukan kepada klien kami," tambahnya.
Saksi ahli digital forensik Abimanyu Wachjoewidajat telah memeriksa bukti CCTV yang diberikan Paula Verhoeven. Dalam persidangan, Abimanyu menyebut ada dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh Baim Wong. Kejadian itu terjadi saat Baim dan Paula tengah berada di sebuah ruangan.
"Ada bukti CCTV di dalam suatu ruangan di mana di sana terjadi ada semacam pertikaian antara kedua belah pihak kemudian ya karena saya saling silang pendapat atas sesuatu, nanti yang bersangkutan mungkin bisa menjelaskan sesuatu tersebut," ujar Abimanyu.
Sidang perceraian ini akan berlanjut pada Rabu, 5 Maret 2025 mendatang, di mana agenda berikutnya akan kembali mendalami bukti-bukti yang diajukan oleh kedua belah pihak.
Baim Wong dan Paula Verhoeven menikah pada 22 November 2018 serta telah dikaruniai dua anak. Baim Wong mengajukan gugatan cerai dengan alasan adanya dugaan pengkhianatan dalam rumah tangga mereka.
(Nithania Septianingsih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News