Artis Indonesia Samudra Taylor saat diamankan di Malaysia (Foto: dok. FB Good Times)
Artis Indonesia Samudra Taylor saat diamankan di Malaysia (Foto: dok. FB Good Times)

Aktor Indonesia Mabuk dan Bikin Keributan di Bandara Malaysia, Didenda dan Terancam Penjara

Elang Riki Yanuar • 11 Agustus 2026 21:11
Ringkasnya gini..
  • Artis Indonesia berinisial SHT didenda Rp2,2 juta setelah mengaku bersalah atas dua perkara keributan di KLIA.
  • SHT mengaku mabuk dan sulit mengendalikan emosi saat membuat keributan di KLIA.
  • Pengadilan Malaysia menjatuhkan denda Rp2,2 juta. Selain denda keributan, SHT menghadapi perkara dugaan penggunaan narkotika di Malaysia.
Jakarta: Aktor sekaligus model asal Indonesia berinisial SHT harus membayar denda sebesar 500 ringgit Malaysia atau sekitar Rp2,2 juta setelah mengaku bersalah atas dua perkara terkait keributan di Bandara Internasional Kuala Lumpur (KLIA).
 
SHT yang berusia 24 tahun menjalani persidangan di Mahkamah Majistret Sepang pada Jumat (31/7), berdasarkan laporan media Malaysia Harian Metro. Dalam persidangan, ia mengaku bersalah karena mengeluarkan perkataan menghina kepada petugas maskapai dan tidak mematuhi arahan aparat di KLIA.
 
Majistret Khairatul Animah Jelani kemudian menjatuhkan denda total 500 ringgit Malaysia. SHT dikenai denda 400 ringgit untuk tuduhan pertama dan 100 ringgit untuk tuduhan kedua.

Jika tidak membayar denda tersebut, SHT terancam menjalani hukuman penjara selama satu bulan untuk masing-masing tuduhan. Dakwaan dibacakan dalam bahasa Melayu setelah SHT menyatakan memahami bahasa tersebut.  

Kronologi Insiden Keributan

Peristiwa tersebut terjadi pada 27 Juli 2026 di Pintu Keberangkatan 4, terminal utama KLIA. SHT diduga membuat keributan dalam rentang waktu 19.20 hingga 20.12 waktu setempat.
 
Berdasarkan dakwaan, SHT tidak mengindahkan arahan polisi bantuan untuk tetap tenang, tidak mengganggu ketertiban, serta segera menuju Pintu Keberangkatan 4 untuk menaiki pesawat.
 
Namun, SHT disebut tetap bersikap agresif. Ia juga diduga melontarkan kata-kata kasar dan provokatif kepada petugas maskapai serta polisi bantuan hingga mengganggu aktivitas di area konter tiket.
 
Atas tuduhan pertama, SHT dikenai denda 400 ringgit berdasarkan Pasal 188 KUHP Malaysia karena tidak mematuhi perintah sah dari polisi bantuan. Sementara itu, tuduhan kedua berkaitan dengan perilaku tidak pantas yang menyebabkan gangguan ketertiban umum dan dikenai denda 100 ringgit berdasarkan Pasal 14 Akta Kesalahan-Kesalahan Kecil 1955.
 
Aktor Indonesia Mabuk dan Bikin Keributan di Bandara Malaysia, Didenda dan Terancam Penjara

Akui Mabuk dan Tak Bisa Kendalikan Emosi

Kuasa hukum SHT, Shah Wira Abdul Halim, meminta hakim menjatuhkan hukuman berupa denda. Ia menyebut kliennya telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf kepada pengadilan, polisi, serta petugas maskapai.
 
Menurut Shah Wira, SHT melakukan tindakan tersebut karena berada dalam kondisi mabuk, kesulitan mengendalikan emosi, dan tidak diizinkan menaiki pesawat. Saat kejadian, SHT tengah transit di KLIA dalam perjalanan dari Kamboja menuju Jakarta.
 
Pengacara juga menyampaikan bahwa SHT tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya di Malaysia.
 
"Dia bukan penjahat kambuhan dan saya memohon hukuman yang bersifat rehabilitatif," bela Shah Wira dalam persidangan, seperti dikutip Harian Metro.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum Farah Nabihah Sofian meminta hakim mempertimbangkan dampak tindakan SHT terhadap petugas maskapai dan penumpang lainnya.
 
Menurut jaksa, keributan tersebut tidak hanya mengganggu aktivitas di bandara, tetapi juga berpotensi mengurangi kenyamanan wisatawan.
 
"Demi kepentingan umum, saya meminta hukuman yang setimpal sebagai peringatan kepada wisatawan lain agar menjaga perilaku ketika berada di Malaysia," ujarnya.

Jalani Proses Hukum Terkait Narkotika

Selain perkara keributan, SHT juga menghadapi proses hukum terpisah terkait dugaan penggunaan narkotika. Dalam perkara tersebut, ia mengaku bersalah karena diduga memasukkan zat narkotika jenis 11-nor-delta-9-tetrahydrocannabinol-9-carboxylic acid (THC-COOH) ke dalam tubuhnya.
 
Zat tersebut merupakan senyawa sisa yang terbentuk setelah tubuh mengonsumsi THC, senyawa psikoaktif utama dalam tanaman ganja.
 
Perbuatan tersebut diduga terjadi pada 28 Juli 2026 sekitar pukul 17.40 waktu setempat di toilet Pusat Pengelolaan Bandara KLIA.

Dakwaan dan Ancaman Hukuman SHT

SHT didakwa berdasarkan Pasal 15(1)(a) Akta Dadah Berbahaya 1952 yang dibaca bersama Pasal 38B undang-undang yang sama. Aturan tersebut mengatur hukuman berupa denda maksimal 5.000 ringgit Malaysia atau penjara hingga dua tahun. Selain itu, terpidana dapat dikenai pengawasan polisi selama dua hingga tiga tahun.
 
Jaksa tidak mengajukan permohonan penahanan dengan jaminan sambil menunggu laporan patologi. Namun, kuasa hukum SHT meminta pengadilan menetapkan uang jaminan selama proses pemeriksaan berlangsung.
 
Menurut pengacara, proses tersebut masih membutuhkan waktu, sementara SHT berharap dapat segera kembali ke Indonesia. Jika permohonan dikabulkan, pihak SHT menyatakan siap menyediakan dua penjamin lokal dan menyerahkan paspornya kepada pengadilan.

Sidang Dilanjutkan Bulan September

Pengadilan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut. SHT diperbolehkan menjalani proses hukum dengan jaminan sebesar 3.000 ringgit Malaysia atau sekitar Rp13 juta dengan dua penjamin lokal.
 
Selain itu, SHT diwajibkan menyerahkan paspor dan melapor ke kantor polisi yang berada di dekat alamat penjaminnya satu kali setiap bulan.
 
Sidang lanjutan perkara narkotika dijadwalkan berlangsung pada 9 September 2026. Setelah persidangan, penjamin SHT membayarkan uang jaminan sekaligus denda 500 ringgit Malaysia atas dua perkara keributan yang terjadi di KLIA.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 

 

 

 

 
 
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA