Piche Kota (Foto: Instagram/pichekota_)
Piche Kota (Foto: Instagram/pichekota_)

Piche Kota Peserta Indonesian Idol Dilaporkan Kasus Pemerkosaan Siswi SMA

Rafi Alvirtyantoro • 20 Januari 2026 20:03
Jakarta: Piche Kota, penyanyi yang dikenal melalui ajang pencarian bakat Indonesian Idol, kini tengah menjadi perhatian publik.
 
Namanya mencuat setelah diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan terhadap seorang siswi SMA di Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT).
 
Berdasarkan laporan kepolisian bernomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT, peristiwa asusila tersebut diduga menimpa seorang remaja berusia 16 tahun.

Insiden dilaporkan terjadi di sebuah hotel di Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA.  

Kronologi Kejadian

Kejadian bermula saat korban berinisial AC berkumpul bersama pelantun lagu “Bahagia Lagi” tersebut serta dua rekan lainnya, yakni Roy Mali dan RAS. Mereka dilaporkan sempat mengonsumsi minuman keras bersama-sama di lokasi kejadian hingga korban diduga kehilangan kesadaran akibat pengaruh alkohol.
 
Pihak kepolisian menduga para terlapor memanfaatkan kondisi korban yang tidak berdaya untuk melancarkan aksi tersebut.
 
Kasus ini kemudian resmi dilaporkan oleh pihak keluarga korban ke Polres Belu pada Selasa, 13 Januari 2026.  

Penyelidikan Kepolisian

Hingga saat ini, Satreskrim Polres Belu telah meminta keterangan dari sedikitnya lima orang saksi guna mendalami peran masing-masing individu yang terlibat.
 
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, menegaskan bahwa tim penyidik masih terus mendalami sejauh mana keterlibatan langsung Piche Kota dalam kasus ini.
 
“Informasi tersebut (keterlibatan Piche Kota) masih didalami dengan serangkaian tindakan penyelidikan yang saat ini masih berjalan,” kata AKBP I Gede Eka Putra Astawa.
 
Ia juga memastikan bahwa segala bentuk dugaan pelanggaran hukum terhadap anak akan diproses secara tegas sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
 
“Oleh karena itu, setiap dugaan pelanggaran hukum yang menyasar anak akan ditindaklanjuti secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Selain pemeriksaan saksi, polisi telah menjalankan prosedur hukum lainnya seperti pelaksanaan visum terhadap korban serta pengumpulan bukti-bukti pendukung oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belu.
 

 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan