Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Nasriadi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika dan psikotropika ketika menggeledah unit Apartemen Altiz, Bintaro Utama 3A, Pondok Aren, Tangerang Selatan, pada Senin malam, 24 Agustus 2026.
"Saat ini pelaku telah kita amankan dan telah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal yang berlapis," kata Nasriadi, dikutip dari MetroTVNews, Rabu, 26 Agustus 2026.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat Revaldo dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Polisi juga menerapkan ketentuan Permenkes Nomor 14 Tahun 2005 terkait penyimpanan obat yang mengandung psikotropika tanpa izin.
Meski telah berstatus tersangka, polisi masih menunggu hasil asesmen terpadu untuk menentukan apakah Revaldo nantinya dapat menjalani rehabilitasi. Nasriadi menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan tim asesmen.
"Kami akan terus proses hukum ini. Artinya kita akan menegakkan pidana, karena rehab itu tergantung daripada tim asesmen," tuturnya.
Baca Juga :
Polisi Buru Pemasok Narkoba untuk Revaldo
Barang Bukti Ditemukan di Apartemen
Saat diamankan, polisi menemukan sejumlah barang bukti ketika melakukan penggeledahan di unit apartemen Revaldo di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan.Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan alat hisap sabu atau bong, pipet, serta korek api yang telah dimodifikasi. Polisi juga menemukan dua plastik yang diduga berisi sabu dan obat-obatan psikotropika, termasuk Xanax dan Alprazolam.
Tak hanya itu, hasil tes urine Revaldo menunjukkan adanya kandungan narkotika dan psikotropika. Saat diamankan, aktor tersebut juga disebut masih memperlihatkan efek penggunaan narkoba.
"Pada saat ditangkap masih seperti itu. Mungkin banyak melamun, tetapi dia tetap berkomunikasi dengan kita," ungkap Nasriadi.
Saat ini, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kesehatan terhadap Revaldo. Jika hasil pemeriksaan menyatakan kondisinya sehat, penyidik akan melanjutkan proses hukum dengan melakukan penahanan.
"Kalau nanti sudah ada hasil dalam keadaan sehat, kita akan melakukan proses berikutnya yaitu upaya paksa penahanan terhadap yang bersangkutan," tutup Nasriadi.
Bukan Kali Pertama Revaldo Tersandung Kasus Narkoba
Penangkapan kali ini menambah panjang catatan Revaldo dalam perkara narkotika. Sebelum kembali diamankan pada 2026, aktor tersebut tercatat sudah tiga kali berurusan dengan polisi dalam kasus serupa.Revaldo sebelumnya pernah ditangkap terkait narkoba pada 2006, 2010, dan 2023. Kini, ia kembali menghadapi proses hukum setelah polisi menemukan dugaan narkotika dan psikotropika di tempat tinggalnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda