Julianus P. Sembiring selaku kuasa hukum Reza Gladys turut melayangkan kritik kepada Rieke. Hal tersebut disampaikan kepada awak media di gedung Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (1/7).
Lampaui Kewenangan Sebagai Anggota DPR
Menurut Julianus, pernyataan dan rekomendasi yang disampaikan Rieke di depan gedung pengadilan telah menabrak aturan konstitusi sekaligus melampaui kewenangannya sebagai anggota legislatif.Sebelumnya, bintang Bajaj Bajuri itu muncul di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Di saat yang sama, ia memberikan dukungan dan saran pengawasan terhadap jalannya proses tersebut.
Ia turut mendesak tiga lembaga negara yang berbeda—Komisi Yudisial (KY), Badan Pengawasan Mahkamah Agung, dan Kejaksaan Agung RI—untuk meringankan perkara Nikita Mirzani.
"Perbuatan Ibu Rieke ini, sepertinya tidak menghormati konstitusi kita, yaitu Undang-Undang 13 Tahun 2019 tentang perubahan ketiga Undang-Undang 17 Tahun 2014 yaitu memberikan rekomendasi di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," tutur Julianus.
Pihak Reza Gladys mengingatkan bahwa anggota dewan tidak dibenarkan memberikan rekomendasi resmi atas nama komisi di luar lingkungan parlemen.
Mereka menilai, segala bentuk rekomendasi yang merupakan hasil fungsi pengawasan seharusnya disampaikan melalui mekanisme rapat resmi di Senayan, bukan lewat aksi di depan publik.
"Padahal rekomendasi oleh komisi-komisi di DPR RI hanya boleh diberikan di gedung DPR RI. Dan kemudian dalam hal apa? Rapat dengar pendapat, rapat dengar pendapat umum, rapat kerja, rapat panitia kerja khusus dan seterusnya," jelasnya.
Soroti Kewenangan Rieke
Kemudian, mereka juga mempertanyakan kewenangan Rieke Diah Pitaloka yang mengatasnamakan Komisi XIII DPR RI dalam perkara ini. Julianus menilai intervensi Rieke salah alamat."Tidak boleh memberikan rekomendasi atas nama Komisi XIII kepada Mahkamah Agung, kepada Jaksa Agung, kepada Komisi Yudisial di depan gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ini kan tidak menghormati konstitusi itu sendiri," tegasnya.
Tak hanya itu, tim hukum Reza Gladys mendesak para pejabat publik agar tetap mematuhi aturan hukum yang berlaku dalam menjalankan fungsi pengawasan.
Mereka berharap kalau Mahkamah Agung dapat menjaga independensi para hakim dari tekanan maupun opini publik yang digiring oleh oknum-oknum di luar pengadilan.
"Jangan kemudian kita sepertinya, menegakkan undang-undang tapi menabrak undang-undang itu sendiri. Memberikan rekomendasi dengan sembarangan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang semestinya itu harus di dalam gedung DPR RI," tutup Julianus.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda