Ardhito Pramono (Foto: Instagram @ardhitopramono)
Ardhito Pramono (Foto: Instagram @ardhitopramono)

Ardhito Pramono Gugat Sony Music Indonesia Terkait Royalti Musik

Basuki Rachmat • 18 Agustus 2026 17:08
Ringkasnya gini..
  • Ardhito Pramono menggugat Sony Music Entertainment Indonesia terkait dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti karya musiknya.
  • Gugatan Ardhito Pramono terhadap Sony Music telah terdaftar di PN Jakarta Pusat dan sidang perdana dijadwalkan pada 27 Agustus 2026.
  • Ardhito Pramono mempersoalkan dugaan pengelolaan dan pendistribusian royalti yang tidak dijalankan sesuai perjanjian dengan Sony Music.
Jakarta: Penyanyi sekaligus penulis lagu Ardhito Pramono resmi melayangkan gugatan perdata terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia. Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi dalam pengelolaan royalti atas sejumlah karya musik miliknya.

Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bidang Perdata, Sunoto SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dan mendaftarkan gugatan yang diajukan Ardhito Rifqi Pramono tersebut.

"Benar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima pendaftaran gugatan perdata tentang wanprestasi yang diajukan oleh penggugat Ardhito Rifqi Pramono terhadap PT Sony Music Entertainment Indonesia selaku tergugat," ungkap Sunoto kepada awak media, Selasa, 18 Agustus 2026.

Perkara tersebut telah teregister dengan nomor 577/Pdt.G/2026 pada Kamis, 13 Agustus 2026. Adapun sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 27 Agustus 2026.  

Dugaan Masalah Pengelolaan Royalti

Sunoto menjelaskan, gugatan Ardhito berkaitan dengan pelaksanaan perjanjian pengelolaan lagu yang sebelumnya dibuat antara sang musisi dan Sony Music Entertainment Indonesia.

Menurutnya, Ardhito mendalilkan adanya kewajiban yang diduga tidak dijalankan oleh pihak tergugat, khususnya terkait pengumpulan dan pendistribusian royalti atau hak ekonomi atas karya musik miliknya.

"Yaitu, dugaan tidak dilaksanakannya kewajiban tergugat dalam mengumpulkan dan mendistribusikan royalti atau hak ekonomi atas karya penggugat," ungkap Sunoto.

Majelis hakim yang akan menangani perkara tersebut juga telah ditunjuk. Pada sidang perdana nantinya, majelis hakim akan terlebih dahulu mengupayakan proses mediasi antara Ardhito dan pihak Sony Music sesuai ketentuan yang berlaku.

"Tentu di dalam persidangan pertama nanti, majelis akan mengupayakan bagaimana langkah mediasi itu ditempuh sebagaimana ketentuan Perma (Peraturan Mahkamah Agung)," tutur Sunoto.

Sunoto menambahkan, perkembangan perkara tersebut dapat dipantau melalui persidangan maupun secara elektronik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

"Untuk lebih lanjutnya, rekan-rekan dapat memantau persidangan tersebut dan juga bisa memantau secara elektronik melalui SIPP PN Jakarta Pusat," tutupnya.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan lebih lanjut dari pihak PT Sony Music Entertainment Indonesia mengenai gugatan perdata yang diajukan Ardhito Pramono tersebut.









 

Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda

(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA