Rieke Diah Pitaloka hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Juni 2026, untuk mengawal sidang perdana Peninjauan Kembali (PK) Nikita Mirzani. Ia menyatakan bahwa kehadirannya bukan untuk mengintervensi hukum, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota Komisi XIII DPR RI.
“Ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, khususnya dalam memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan hak asasi manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara,” kata Rieke Diah Pitaloka, dikutip dari akun Instagram @riekediahp, pada Rabu, 24 Juni 2026.
Kejanggalan Proses Putusan Kasasi
Menurut Rieke, ada sejumlah fakta yang perlu diklarifikasi demi menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dalam kasus hukum Nikita Mirzani. Salah satunya adalah hukuman terdakwa yang diperberat.“Pada tingkat pertama, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana 4 tahun penjara. Pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman menjadi 6 tahun penjara dan denda 1 miliar. Dan kemudian Mahkamah Agung menolak kasasi terdakwa maupun penuntut umum sehingga putusan banding tetap berlaku,” ucap Rieke.
Ia menilai bahwa proses putusan yang sangat cepat mengindikasikan adanya "paket kilat" dalam kasus tersebut. Berkas perkara didistribusikan kepada majelis hakim pada 12 Maret 2026, namun putusan langsung dijatuhkan keesokan harinya, yaitu 13 Maret 2026.
“Fakta tersebut menimbulkan pertanyaan yang sah mengenai dasar perubahan putusan dari 4 tahun menjadi 6 tahun. Proses pemeriksaan kasasi yang berlangsung sangat cepat sejak distribusi berkas kepada majelis, serta jeda waktu yang cukup panjang hingga diterimanya salinan resmi putusan,” jelas Rieke.
Ia pun menyoroti proses penyerahan salinan putusan yang memakan waktu lama. Berbanding terbalik dengan putusannya yang cepat, salinan resmi putusan justru baru diterima pada 26 Mei 2026.
“Pertanyaan ini bukan tuduhan, melainkan bagian dari pengawasan publik yang sah dalam negara hukum,” tegas Rieke.
Keterkaitan dengan Kasus Ronald Tannur
Selain itu, pemeran sinetron Bajaj Bajuri tersebut menyampaikan bahwa perhatian publik kembali muncul saat mengetahui bahwa Ketua Majelis Kasasi kasus Nikita Mirzani adalah Hakim Agung Susilo. Sosok tersebut juga merupakan hakim dalam kasus Ronald Tannur terkait perkara kematian Dini Sera Afrianti.Rieke mengingatkan bahwa rangkaian kasus Dini Sera sebelumnya berhasil mengungkap dugaan praktik mafia peradilan yang melibatkan mantan pejabat MA, Zarof Ricar. Majelis hakim kasus tersebut juga sempat dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY) dan dinyatakan harus mendapat sanksi etik.
“Fakta tersebut menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap integritas peradilan bukanlah tindakan berlebihan, melainkan kebutuhan untuk menjaga marwah lembaga peradilan,” ujar Rieke.
Pihak keluarga dan kuasa hukum Nikita Mirzani sendiri telah melaporkan indikasi pelanggaran hukum oleh hakim bersangkutan ke KY pada 14 Mei 2026.
Pada kesempatan itu, Rieke menyebut bahwa aksi pengawalannya tidak hanya ditujukan untuk Nikita Mirzani. Setelah melihat adanya kemiripan pola dan keterlibatan pihak yang sama dalam putusan "paket kilat" tersebut, ia merasa penanganan ini juga menjadi bentuk komitmen moralnya terhadap almarhumah Dini Sera dan keluarganya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda