Karena itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman satu tahun penjara kepada Ijonk.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Jonathan Frizzy Arcklauss Simanjuntak alias Ijonk anak dari almarhum Herbert Simanjuntak dengan pidana penjara selama satu tahun, dikurangi lamanya terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," ucap JPU di ruang sidang.
Meski Ijonk menggunakan vape berisi etomidate saat di luar negeri, jaksa menilai tindakan aktor berusia 44 tahun itu tetap tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memberantas obat keras ilegal.
"Hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka pemberantasan peredaran obat keras ilegal," terang JPU.
baca juga:
|
Sikap kooperatif Ijonk selama jalannya persidangan membuat majelis hakim dimintai pertimbangan faktor keringanan. Ijonk mengaku dan berterus terang bahwa ia menyesali perbuatannya.
"Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya dan berterus terang di persidangan, serta menyesali perbuatannya," jelasnya.
Agenda pembacaan putusan akan dilakukan dalam sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada awal bulan Oktober 2025. Sebelum tuntutan dibacakan, Jonathan Frizzy sempat buka suara soal kondisi batinnya sejak terjerat kasus vape. Ia mengaku menyesal dan merasa hidupnya berantakan.
"Bukan cuma nyesal. Bisa dibilang hidup saya hancu. Saya nyesel, saya kecewa, saya marah atas semua kesalahan saya yang sudah saya perbuat dan di luar kemampuan saya juga," kata Ijonk.
Meski berat, Ijonk mencoba menerima kenyataan. Baginya, yang paling menyakitkan adalah terpisah dari anak-anaknya. Ia juga berharap publik bisa belajar dari kasusnya dan lebih berhati-hati dalam mengonsumsi rokok elektrik.
"Rasanya di dalam sini, saya jalani cuma bersyukur. Karena, di luar kemampuan diri saya dan saya harus sekarang terpisah ya, terus jauh dari anak-anak. Saya bilang saya hancur. Semoga ketika nanti saya bisa jadi contoh buat masyarakat di Indonesia, kalau kasus saya ini untuk jadi pelajaran untuk semuanya," ucapnya.
Akhirnya, Ijonk hanya bisa meminta maaf kepada seluruh penggemarnya di Indonesia. Ia sedih karena mengecewakan orang-orang terdekatnya. Ijonk menyesali sudah pernah mencoba rokok elektrik berisi etomidate itu.
"Saya cuma bisa minta maaf untuk semuanya, untuk Indonesia. Kalau atas kesalahan saya ini dan ketidaktahuan saya akan pods etomidate ini, bisa membuat sedih orang yang saya sayangi. Saya berharap, masyarakat Indonesia bisa menjadi pelajaran dari kasus saya," tutupnya.
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id