Kanit Krimum Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Igo Fazar Akbar, menjelaskan bahwa mediasi dinyatakan tidak berhasil lantaran baik pihak pelapor maupun terlapor absen untuk kedua kalinya pada mediasi terakhir yang digelar pada Selasa, 6 Januari 2026.
“Kami sudah berupaya memediasi keduanya dengan mengundang mereka sebanyak dua kali. Namun, baik pelapor maupun terlapor tidak berkenan hadir,” kata Igo Fazar kepada awak media, pada 6 Januari 2026.
Dengan gagalnya proses mediasi tersebut, penyidik memastikan akan melanjutkan perkara ke tahap berikutnya. Igo mengungkapkan, pihak kepolisian akan segera menerbitkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Doktif sebagai tersangka dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh dr. Richard Lee.
Baca Juga :
Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Doktif
Laporan tersebut tercatat pada 12 Desember 2025 dan diproses menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meski demikian, Igo belum membeberkan secara rinci waktu pasti pemanggilan tersebut.
“Yang pasti, Doktif (Amira Farahnaz) akan segera dipanggil sebagai tersangka,” tuturnya.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, menyampaikan bahwa dr. Richard Lee juga akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 7 Januari 2026. Pemeriksaan ini dilakukan setelah Richard Lee sebelumnya mengajukan penundaan pada 23 Desember 2025 lalu.
Sebelumnya, laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.
Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik Richard Lee pada 10 Februari 2025.
Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News