Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual.
"Saya melaporkan DRL atas pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan beberapa waktu lalu. Produknya sudah disita dan diambil alih oleh BPOM. Ada juga produk yang izin edarnya sudah dibatalkan, tetapi masih diedarkan oleh beliau,," kata Doktif.
Menurut Doktif, izin edar produk yang dia dapatkan telah habus per tanggal 31 Desember 2024. Namun, pada 10 Januari dia masih menemukan produk itu dijual bebas.
baca juga: Izin Praktiknya Dipertanyakan Doktif, Richard Lee Beri Klarifikasi |
"NA-nya sudah dibatalkan sejak 31 Desember 2024, tapi DRL dan istrinya masih menjual produk itu pada 10 Januari 2025. Jadi, itu adalah produk yang tidak memiliki izin edar atau ilegal," ucap Doktif.
Doktif menyebut laporan yang dia lakukan berdasarkan saran dari Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Prof. Dr. Taruna Ikrar.
"Jadi di sini doktif ikutin saran beliau (Kepala BPOM) buat laporkan DRL atas dugaan pelanggaran kode etik," ujarnya.
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari perbedaan pendapat terkait edukasi produk skincare yang kemudian berujung pada debat terbuka di media sosial. Doktif kemudian melakukan melakukan review dan pengujian terhadap komposisi produk skin care milik Richard Lee.
Richard Lee lalu balik mengkritik Doktif yang dia anggap kerap mengulas produk-produk kecantikan yang tidak sesuai. Meski sudah pernah dijadwalkan bertemu untuk berdiskusi, pertemuan Doktif dan Richard Lee tak pernah terjadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id