Dr. Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
Dr. Richard Lee (Foto: Instagram @dr.richard_lee)

Richard Lee Jadi Tersangka atas Laporan Doktif

Elang Riki Yanuar • 06 Januari 2026 15:30
Jakarta: Dokter kecantikan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif). Pada Desember 2024, Doktif melaporkan Richard Lee atas dugaan penjualan produk kecantikan tanpa izin edar setelah ia menjadi korban.
 
Ketika ditemui awak media di Polda Metro Jaya Jakarta, Senin (5/1), Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi bahwa laporan tersebut sudah naik ke tahap penyidikan dan Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka.
 
"Kami sampaikan perkara tersebut sudah proses penyidikan dan kami sampaikan penetapan tersangka itu dilakukan pada tanggal 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Richard Lee), ya," ucap Reonald.

Reonald mengungkap bagaimana pihak kepolisian sebenarnya telah melakukan pemanggilan tersangka kepada Richard sejak 23 Desember lalu. Namun, Richard belum bisa hadir memenuhi panggilan tersebut.
"Jadi, panggilan kedua nanti akan dilayangkan pada tanggal 7 Januari 2026. Itu yang bisa kami sampaikan untuk perkara tersebut,” tegasnya. 
 
Reonald belum bisa memastikan kehadiran Richard Lee pada agenda pemeriksaan selanjutnya. Namun, pihak penyidik siap melontarkan panggilan berikutnya jika Richard Lee tak hadir.
 
"Apabila nanti pada tanggal 7 Januari tidak ada informasi atau tidak ada pemberitahuan tentang hadir atau tidaknya kepada penyidik, maka akan dilayangkan panggilan kedua setelah tanggal 7 Januari," tutup Reonald.
 
Laporan Doktif terhadap Richard Lee terdaftar dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada tanggal 2 Desember 2024.
 
Di sisi lain, Doktif juga sudah dijadikan tersangka dalam laporan Richard Lee. Doktif dilaporkan atas perkara dugaan pencemaran nama baik Richard Lee pada 10 Februari 2025.
 
Perkara tersebut berjalan di Polres Jakarta Selatan pada 12 Desember lalu. Atas perbuatannya, Doktif disangkakan Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik tentang pencemaran nama baik di ruang digital.
 
Perseteruan antara Richard Lee dan Doktif bermula dari perbedaan pendapat terkait edukasi produk perawatan wajah yang kemudian berujung pada debat terbuka di media sosial. Doktif kemudian melakukan melakukan peninjauan dan pengujian terhadap komposisi produk milik Richard Lee.
 
Richard Lee pun balik mengkritik Doktif yang dianggap kerap mengulas produk-produk kecantikan yang tidak sesuai. Meski sudah pernah dijadwalkan bertemu untuk berdiskusi, pertemuan Doktif dan Richard Lee tak pernah terjadi.
 
Laporan resmi diajukan Doktif pada 20 Januari 2025. Dokter dan kreator konten ini lapor ke MKEK setelah mendapati produk kecantikan milik Richard Lee yang izinnya telah dicabut oleh BPOM tapi masih dijual.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha) 
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan