Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)
Melani Mecimapro (Foto: LinkedIn Fransiska Melani)

Divonis Lepas, Direktur Mecimapro Bebas dari Kasus Investasi Rp10 Miliar

Rafi Alvirtyantoro • 09 Februari 2026 19:54
Ringkasnya gini..
  • Majelis Hakim PN Jaksel resmi memvonis lepas Direktur Mecimapro Fransiska Melani dari segala dakwaan pidana.
  • Sengketa dana investasi senilai Rp10 miliar tersebut dinyatakan sebagai murni urusan perdata, bukan tindak pidana.
  • Hakim memerintahkan pembebasan seketika serta pemulihan seluruh harkat, martabat, dan hak hukum Fransiska Melani.
Jakarta: Direktur Mecimapro, Fransiska Melani, dinyatakan bebas dari tuduhan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp10 miliar. Keputusan ini ditetapkan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 9 Februari 2026.
 
Majelis Hakim menyatakan bahwa Melani tidak terbukti melakukan tindak pidana. Meskipun perbuatan yang didakwakan terbukti secara fakta, hakim menilai perkara tersebut murni merupakan persoalan perdata.
 
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," kata Hakim Ketua saat membacakan putusan terhadap Melani.  

Pertimbangan Hakim: Murni Urusan Perdata

Hakim menilai hubungan antara kedua belah pihak didasari oleh perjanjian kerja sama yang dibuat secara sadar dan sukarela, tanpa adanya unsur penipuan atau kebohongan yang direncanakan sejak awal. Oleh karena itu, Melani dilepaskan dari segala tuntutan hukum dan diperintahkan untuk segera dibebaskan.

"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," ucap Hakim Ketua.
 
Selain pembebasan, Majelis Hakim juga memulihkan hak-hak Melani dalam aspek kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Barang bukti yang telah disita pun akan dikembalikan kepada pihak-pihak terkait.
 
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," tutur Hakim Ketua.  

Tidak Ditemukan Unsur Niat Jahat

Majelis Hakim menekankan bahwa ketidakmampuan dalam memenuhi kewajiban perjanjian tidak secara otomatis menjadi tindak pidana. Fakta persidangan menunjukkan tidak adanya niat jahat dari Melani sejak kontrak dimulai.
 
Dengan demikian, dakwaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dinyatakan gugur.
 
Vonis lepas ini menegaskan bahwa sengketa dana investasi sebesar Rp10 miliar tersebut resmi dikategorikan sebagai masalah perdata yang harus diselesaikan di luar ranah pidana.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ASA)




TERKAIT

BERITA LAINNYA