Mecimapro (Foto: X @mecimapro)
Mecimapro (Foto: X @mecimapro)

Kronologi Direktur Mecimapro Ditangkap karena Gelapkan Dana Konser K-Pop

Elang Riki Yanuar • 30 Oktober 2025 17:42
Jakarta: Pada Kamis (30/10), Polda Metro Jaya menetapkan Direktur PT Melania Citra Permata (Mecimapro) Fransiska Dwi Melani sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana Konser TWICE di Jakarta. Meski konser ini telah dilaksanakan pada Desember 2023, PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) selaku pihak penyelenggara bersama Mecimapro melayangkan gugatan penggelapan dana.
 
Pengacara PT MIB, Aldi Rizki, menjelaskan runtutan kasus yang bermula pada 2023. Konflik ini awalnya terjadi saat kliennya setuju bekerja sama dengan Mecimapro dalam penyelenggaraan K-Pop TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023. PT MIB selaku rekan bisnis turut memberikan modal kerja sama bersama Mecimapro.
 
Setelah konser selesai, PT MIB tidak kunjung menerima kembali dana yang telah diinvestasikan dan keuntungan yang seharusnya menjadi haknya.

Upaya Penyelesaian Sejak 2024


Melansir dari beberapa sumber, PT MIB telah berupaya menyelesaikan kasus ini dengan Mecimapro secara kekeluargaan sepanjang tahun 2024. Menurut Aldi, pihaknya telah lima kali mengirimkan notifikasi resmi kepada Mecimapro meski tidak digubris.
Kendati demikian, Aldi mengaku bahwa terjadi komunikasi informal antara pimpinan kedua perusahaan sebelum kuasa hukum turun tangan. Komunikasi itu tak kunjung mencapai titik temu juga.

Somasi Tak Digubris Mecimapro

Setelah tidak mendapatkan balasan terkait notifikasi resmi, pihak PT MIB melayangkan somasi (teguran hukum) kepada Mecimapro. Mereka mengajukan somasi atas minimnya komunikasi dan itikad baik Mecimapro dalam kerja sama Konser TWICE. Namun, langkah hukum ini diabaikan oleh pihak promotor tersebut. 

Direktur Mecimapro Resmi Ditahan

Setelah mengupayakan semua jalur damai, PT MIB akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian pada awal tahun, tepatnya Januari 2025. Proses penyidikan pun berjalan hingga akhirnya membuahkan hasil pada Oktober.

Kasubbid Penerangan Masyarakat Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak mengonfirmasi Melani sebagai direktur Mecimapro sudah ditetapkan tersangka dan ditahan sejak awal Oktober 2025. Berkas kasus dugaan penipuan ini telah diserahkan penyidik ke Kejaksaan untuk proses tahap I.
 
"Untuk yang bersangkutan (Melani) sudah ditahan, berarti sudah tersangka," kata Reonald pada Kamis (30/10).
 
Ia melanjutkan, "Kasus tersebut sudah di tahap I oleh penyidik, sudah kirim berkas dan sedang diteliti oleh jaksa. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah P21. Kalau masih ada kekurangan P19 lagi, mudah-mudahan P21.”
PT MIB melaporkan Melani dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA. Melani diduga kuat telah melakukan Tindak Pidana Penipuan atau Perbuatan Curang dan atau Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan/atau pasal 372 KUHP.
 
Hingga sekarang, proses hukum masih berjalan. Pihak PT MIB terus menunggu informasi lebih lanjut dari penyidik terkait detail kerugian yang angkanya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah.
 
(Nyimas Ratu Intan Harleysha)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan