Catherine Keng (Foto: Metrotvnews/Putu)
Catherine Keng (Foto: Metrotvnews/Putu)

XXI Kembali Minta Aturan Kuota 60% Film Nasional Direvisi

Putu Radar Bahurekso • 21 Juni 2016 20:51
medcom.id, Jakarta: Pihak bioskop 21 kembali menyatakan tanggapan mereka mengenai aturan kuota 60% film nasional yang diatur dalam Pasal 32 UU No. 33 Tahun 2009.
 
Menurut mereka, aturan itu merupakan salah satu beban regulasi terhadap keberlangsungan dan pengembangan usaha industri bioskop. Aturan tersebut juga berpotensi menjadi batu sandungan bagi investor bioskop yang akan hadir.
 
"Aturan kuota 60% ini menurut kami sangat menghambat. Kalau memang mau melihat market share biarkan pasar, masyarakat yang menentukan film yang tayang. Hal ini tentunya didasari oleh daya beli dan juga selera masyarakat,” ucap Catherine Keng, Corporate Secretary Cinema 21, di kawasan Kasablanka, Jakarta.

“Hal ini berpotensi menjadi batu sandungan bagi investor bioskop yang akan masuk ke Indonesia,” lanjut Catherine Keng.
 
Setelah sektor film dicabut dari DNI (Daftar Negatif Investasi), investor asing diperbolehkan berbisnis di Indonesia dalam bentuk produksi, distribusi maupun eksibitor.
 
Menurut Catherine Keng, aturan kuota 60% film nasional ini dinilai tak sejalan dengan prinsip dibukanya DNI film.
 
“Kami berharap aturan ini bisa direvisi. Lebih baik pasar yang menentukan film yang mereka tonton, tidak mungkin kami mensubsidi film yang tidak laku. Kami ini sifatnya komersil,” tutur Catherine.
 
“Yang bahaya adalah kalau aturan 60% ini tetap ada malah film–film yang dibuat hanya untuk sekadar tayang saja malah yang ditayangkan dan penonton nantinya akan merasa tertipu. Kalau seperti ini jadinya citra film nasional juga yang ikut turun,” pungkas Catherine.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ELG)




TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan