Kakbah. Foto: Media Center Haji.
Kakbah. Foto: Media Center Haji.

37 WNI yang Ditangkap Askar Dapat Pendampingan KJRI Jeddah

Haji haji Haji 2024 ibadah haji
Media Indonesia • 02 Juni 2024 22:55
Jakarta: Konsul Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah Yusron B Ambary memastikan 37 warga negara Indonesia (WNI) yang ditangkap polisi Askar Arab Saudi di Madinah mendapatkan perlindungan dari KJRI Jeddah. Sebanyak tiga orang dari 37 WNI yang ditangkap saat ini sudah dibawa ke kejaksaan, dan sisanya masih ditahan otoritas keamanan Arab Saudi.
 
"Khusus untuk 37 jemaah yang ditangkap kemarin Sabtu, 1 Juni 2024, saat ini tim perlindungan jemaah KJRI Jeddah sedang mendampingi mereka di kejaksaan," ungkap Yusron di Jeddah, Minggu, 2 Juni 2024.
 
KJRI Jeddah mencatat dalam sepekan ini terjadi tiga kasus penangkapan WNI yang mencoba berhaji tanpa menggunakan tasrih resmi. "Pertama 24 orang ditangkap di Madinah pada 30 Mei 2024. Rinciannya 2 orang ditahan, dan 22 orang sudah kembali ke Indonesia semalam," ujar dia.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selanjutnya, pada 31 Mei KJRI mendapatkan kabar sebanyak 19 WNI kembali ditangkap di Madinah, namun kemudian dibebaskan karena tidak ada tanda-tanda akan berhaji. Terakhir, pada 1 Juni, Arab Saudi kembali menangkap 37 WNI yang diduga akan berhaji tanpa tasrih resmi.
Baca:Pakai Visa Ziarah untuk Berhaji, 37 WNI Ditangkap

Pemerintah Arab Saudi saat ini sedang memperketat dan razia pemeriksaan terhadap jemaah berhaji tanpa tasrih. Ancaman hukuman bagi jemaah denda 10.000 riyal dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun.
 
Adapun bagi penyelenggara haji tanpa tasrih dapat ancaman hukuman 50.000 riyal plus 6 bulan kurungan penjara dan larangan masuk Arab Saudi 10 tahun. Bagi pelaku yang melakukan kegiatan berulang akan mendapatkan hukuman berkali-kali lipat.
 
"Kami melakukan mendampingan termasuk penterjemah pada WNI yang terkena kasus," katanya.
 
Dia mengimbau kepada jemaah yang akan berhaji agar mematuhi aturan yang telah ditetapkan Kerajaan Arab Saudi. Salah satunya dengan tasrih resmi.
 
(Heryadi)
 


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

(LDS)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif