Dalam surat pernyataan itu, Jannah Firdaus terang-terangan meminta jemaah menyetujui penahanan setoran sebesar USD7.000 atau Rp103 juta. Dana itu akan dikembalikan apabila Jannah Firdaus sudah menemukan jemaah pengganti.
Salah satu perwakilan jemaah, Muhammad, menuturkan penahanan dana ini tidak tertera dalam perjanjian (MoU) yang disodorkan pihak Jannah Firdaus di awal.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Pertanyaannya sampai kapan mereka dapat jemaah pengganti? Mereka enggak bisa jawab, intinya sampai mereka dapat," kata Muhammad saat dihubungi pada Senin, 11 Juli 2022.
Sementara itu, jemaah lainnya, Andika, membeberkan menurut MoU dana jemaah akan dikembalikan 100 persen apabila visa haji tidak keluar. Namun, Jannah Firdaus mengeluarkan putusan secara sepihak.
Andika mengeluarkan total USD30.000 (Rp445 juta) untuk berangkat melalui Jannah Firdaus tahun ini. Dia dinyatakan gagal berangkat akibat visa tidak dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.
"Ada syarat-syarat tertentu yang bukan tanggung jawab kami, untuk mencari jemaah baru ataupun tidak ada dalam MoU," kata Andika.
Baca: IPHI Desak Pemerintah Segera Buat Regulasi Haji Furoda |
Ketidakjelasan refund bukan hanya satu-satunya masalah yang dihadapi jemaah. Linda jemaah lain asal Makassar juga diduga mendapatkan ancaman dari Jannah Firdaus karena mengungkap persoalan ini ke awak media melalui pesan WhatsApp.
Dia menyebut Jannah Firdaus mengancam bakal menunda pencairan refund bagi jemaah yang berhubungan dengan jurnalis. "Jemaah yang masuk media dapat ancaman," kata Linda.
Linda juga sempat mempertanyakan komitmen Jannah Firdaus terkait refund yang bisa dilakukan kapan pun sebagaimana keterangan CEO Wael Ahmad pada 8 Juli 2022. Dia mengatakan proses refund kini justru semakin sulit.
"Pihak Jannah makin kukuh enggak mau balikin duit jemaah, utamanya jemaah yang masuk media," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(JMS)