Pada jumrah aqabah, jemaah diwajibkan melempar tiang Jamarat yang menjadi batas antara Mina dan Mekah. Pada papan petunjuk tertulis sebagai jumrah kubra yang merujuk pada tiang sasaran lempar batu untuk prosesi.
Di hari pertama jumrah, jemaah hanya menyasar tiang jumrah kubra dengan tujuh batu yang sudah diambil ketika menjalani mabit di Muzdalifah. Sedangkan pada hari tasyrik, yakni 11, 12 dan 13 Zulhijah yang bertepatan dengan 22 hingga 24 Agustus 2018, jemaah melakukan jumrah lanjutan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hal itu berlaku bagi yang menempuh nafar awal maupun tsani.
Untuk dua nafar itu, jemaah akan melempar jamarat untuk tiga tiang. Yakni, sughra, wustha, dan kubra. Jumrah dimulai dari tiang jamarat kecil, tengah dan diakhiri besar.
Baca: Jadwal Lempar Jumrah Jemaah Haji Indonesia
Sesuai ketentuan syariah, masing-masing tiang harus dilempar dengan tujuh butir batu. Begitu juga, terdapat larangan waktu jumrah bagi jemaah Indonesia.
Konsultan Ibadah Profesor Aswadi mengimbau jemaah Indonesia tidak melakukan jumrah di waktu afdal demi menghindari risiko fatal akibat berdesakan. Dalam beberapa kasus, fase ini pernah mengakibatkan jemaah mengalami luka-luka. Bahkan ada yang meninggal dunia lantaran jatuh dan terinjak kerumunan.
Adapun waktu larangan lempar jumrah bagi jamaah Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Selasa, 10 Zulhijah (21 Agustus 2018) pukul 06.00-10.30 waktu Arab Saudi (WAS).
2. Rabu, 11 Zulhijah (22 Agustus 2018) pukul 14.00-18.00 WAS.
3. Kamis, 12 Zulhijah (23 Agustus) pukul 10.30-14.00 WAS.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)