Mereka tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi. Mereka mengaku menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengaku prihatin dengan peristiwa tersebut. Apalagi kedatangan 46 WNI ini ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia," terang Hilman Latief di Kantor Daerah Kerja (Daker) Makkah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH), di Makkah, Sabtu, 2 Juli 2022, malam.
Baca:Seleksi Kesehatan Calon Haji Mesti Diperketat |
Dia menjelaskan pihaknya masih mendiskusikan dengan pihak berwenang soal kemungkinan untuk memproses kasus tersebut ke jalur pidana atau tidak. Ia berharap ada aturan turunan mengenai konsep visa mujamalah.
"Tentu karena ini terkait dengan pihak lain, setidaknya kami juga harus diskusi dengan Pemerintah Saudi sejauh mana pengaturannya dan apakah bisa diatur oleh kita," ujarnya.
Hilman mengaku, selain akan membuat turunan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ia juga akan mengoptimalkan peran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dalam urusan visa mujamalah.
"Ini persoalan kompleks, harus kita dalami agar tidak terulang lagi. Kasihan jemaah," ungkap dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(AGA)