Menanggapi hal itu, Menteri Agama (Menag) RI Lukman Hakim Saifuddin mengajak seluruh masyarakat untuk bijak menyikapi perbedaan yang ada. Menag menegaskan, perbedaan tanggal seperti itu bukan merupakan sesuatu yang perlu dibesar-besarkan.
"Untuk ibadah, terutama salat dan puasa kita merujuk pada waktu lokal, sehingga perbedaan waktu, jam termasuk hari kita mengikuti wilayah di mana kita berada,” kata Lukman, sebagaimana dirilis dalam laman Kemenag.go.id, Senin, 13 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pemerintah Tetapkan Iduladha Jatuh pada 22 Agustus 2018
Lukman menjelaskan, penetapan waktu ibadah bersifat lokal seperti itu diterapkan wilayatul hukmi mencakup MABIMS (Malaysia, Brunei, Indonesia, dan Singapura).
Pernyataan Menag ini sekaligus memberikan kepastian kepada seluruh masyarakat untuk tetap tenang menjalankan rangkaian ibadah di bulan Zulhijah, termasuk dalam merayakan Iduladha.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)