Kepala Seksi Bimbingan Ibadah Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Daerah Kerja (Daker) Mekah Ansor Sanusi mengatakan, pihaknya hanya menerima mubadil yang bekerja sebagai tenaga musiman haji. Mereka, kata dia, sudah memiliki kontrak kerja dengan Kantor Urusan Haji PPIH Daker Mekah.
"Jadi jelas track recordnya. Tidak sembarang orang bisa jadi petugas badal. Meski begitu proses seleksi tetap diberlakukan," kata Ansor Sanusi, di Mekah, pada Minggu, 5 Agustus 2018.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, lanjut Ansor, pihaknya pun tetap membuat surat pernyataan atau ikrar dengan mubadil. Setelah menandatangani ikrar, petugas yang direkrut harus melaksanakan rukun dan wajib haji dengan sempurna.
Baca: Ongkos Badal Haji Ditanggung Negara
Semua jemaah haji yang wafat akan dibadalhajikan PPIH. Biayanya pun ditanggung negara. Mubadil akan menerima pembayaran 1500 real atau setara Rp6.000.000 (Kurs 1 real = Rp 4.000) setelah dipotong pajak.
Lowongan badal haji di Daker Mekah langsung diserbu tenaga musiman haji.
Badal haji adalah pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh seseorang atas nama orang lain yang sudah meninggal, sejak di embarkasi dan sebelum pelaksaan wukuf.
Selain itu, juga bagi jemaah haji yang uzur jasmani dan rohani. "Ini harus ada surat keterangan dari Kepala KKHI (Klinik Kesehatan Haji Indonesia)," Kata Ansor.
Berikut isi surat pernyataan atau ikrar antara mubadil dengan PPIH:
1. Sanggup melaksanakan badal haji tahun 1439 H/2018 M.
2. Tidak menyanggupi atau melaksanakan badal haji pihak lain.
3. Melaksanakan tugas secara amanah dan rasa tanggung jawab dengan tidak meninggalkan tugas pokok sebagai PPIH Arab Saudi.
4. Menyelesaikan seluruh rangkaian proses pelaksanaan ibadah haji baik rukun maupun wajib haji.
5. Melaksanakan tugas dengan ikhlas dan hanya mencari ridha Allah SWT.
6. Menyelesaikan administrasi kegiatan badal haji sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)