"Pemerintah menjamin badal haji gratis. Biayanya ditanggung negara," kata Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Sri Ilhami Lubis saat berbincang-bincang dengan Tim Media Center Haji di Mekah, Arab Saudi, Minggu, 29 Juli 2018.
"Petugas yang membadalkan tidak sembarangan. Ada proses seleksi yang dilakukan. Yang pasti petugasnya orang yang sudah berhaji. Nanti ada sertifikat badal hajinya," ungkap Sri.Menurut Sri, aturan main kebijakan tersebut sudah tertuang dalam keputusan Ditjen PHU.
Pelaksana Bimbingan Ibadah Daerah Kerja (Daker) Mekah Mohammad Adnan mengatakan ada sejumlah persyaratan bagi jemaah yang akan dibadalhajikan. Yakni, meninggal dunia setelah masuk asrama haji embarkasi, meninggal dalam perjalanan menuju Arab Saudi, meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf, dan pasien dalam perawatan di Rumah Sakit Arab Saudi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus ada penilaian medis bahwa pasien tidak bisa di-safariwukuf-kan (diboyong untuk wukuf di Arafah)," ujar Adnan di kantor Daker Mekah.
Begitu juga, lanjut dia, pasien yang mengalami gangguan jiwa berdasarkan surat keterangan dokter.
Adnan yang sudah 8 kali menjadi petugas Badal Haji ini mengatakan, hingga Minggu, 29 Juli 2018, jumlah pendaftar jadi petugas Badal Haji sudah mencapai 100 orang.
"Rata-rata mukimin (WNI yang tinggal di Arab Saudi) yang mendaftar," kata dia.
Adapun biaya yang dikeluarkan negara untuk badal haji per petugas adalah 1.500 real atau sekitar Rp6.000.000.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SBH)