WISATA

Penerbangan Internasional ke Bali Dibuka, Ini Harapan Menparekraf Sandiaga Uno

A. Firdaus
Sabtu 05 Februari 2022 / 09:12
Jakarta: Penerbangan internasional ke Bali bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) non-PMI (Pekerja Migran Indonesia) telah efektif dibuka pada 4 Februari 2022. Hal itu ditandai dengan mendaratnya pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Narita ke Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 3 Februari 2022.

Menparekraf Sandiaga Salahuddin Uno berharap, upaya ini dapat menjadi momentum kebangkitan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas, bukan hanya bagi masyarakat Bali tapi Indonesia secara keseluruhan.

Seperti diketahui, perekonomian Bali mengalami penurunan yang signifikan akibat pandemi Covid-19. Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS), secara kumulatif pertumbuhan ekonomi Bali pada pada kuartal I hingga kuartal III tahun 2021, mengalami kontraksi sedalam 3,43 persen.

“Sudah hampir dua tahun Bali mengalami kontraksi yang sangat signifikan. Mengingat pertumbuhan ekonomi Bali sebagai salah satu tulang punggung pariwisata kita,” kata Menparekraf Sandiaga, dalam keterangannya.

Pada 2019, penerimaan devisa pariwisata Bali mencapai USD5,59 miliar atau sekitar 28,8 persen dari penerimaan devisa nasional sebesar 19,35 miliar dollar AS. Oleh karenanya, dengan kebijakan yang tepat sasaran, tepat manfaat, dan tepat waktu, diharapkan ini menjadi langkah awal kebangkitan ekonomi Bali khususnya, dan Indonesia pada umumnya.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan menegaskan, wisatawan mancanegara yang datang ke Bali diwajibkan untuk melakukan karantina, sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2022 yang dikeluarkan Satgas Penanganan COVID-19. Alur kedatangan juga disamakan dengan Bandara Internasional Soekarno Hatta, dengan memperbolehkan segala jenis penerbangan.

“Saya harap upaya ini dapat banyak membantu perekonomian warga di Pulau Bali untuk bisa bangkit kembali. Saya juga titip kepada semua pihak untuk benar-benar mematuhi protokol kesehatan yang diatur oleh Satgas COVID-19. Karena ini semua tidak ada artinya kalau kita tidak disiplin,” kata Menko Luhut dalam keterangannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH