WISATA
Mau Wisata ke Gunungkidul? Begini Aturannya
Muhammad Syahrul Ramadhan
Rabu 20 Oktober 2021 / 17:03
Jakarta: Destinasi wisata di Gunungkidul mulai dari pantai sampai gua kembali dibuka. Untuk dapat berkunjung ke tempat-tempat wisata pengunjung wajib menaati peraturan yang telah ditentukan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.
Pembukaan kembali wisata Gunungkidul ini berdasarkan surat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 Tentang Pembukaan Destinasi Wisata Di Kabupaten Gunungkidul. Dalam SE yang ditandatangi Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono itu diatur beberapa ketentuan bagi wisatawan.
Baca: Tempat Wisata di Jakarta Boleh Dikunjungi Anak Dibawah 12 Tahun
.jpg)
(Pantai Sundak Foto: gunungkidulkab.go.id)
Perlu diketahui juga masing-masing tempat wisata dibatasi kapasitasnya. Maksimal kapasitasnya adalah 25 persen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(MBM)
Pembukaan kembali wisata Gunungkidul ini berdasarkan surat Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Nomor 556/4825 Tentang Pembukaan Destinasi Wisata Di Kabupaten Gunungkidul. Dalam SE yang ditandatangi Sekertaris Daerah Pemerintah Kabupaten Gunungkidul Drajad Ruswandono itu diatur beberapa ketentuan bagi wisatawan.
1. Wajib memakai aplikasi PeduliLindungi
Dalam SE tersebut pengunjung wisata di Gunungkidul wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk skrining saat masuk ke tempat wisata.2. Ganjil-genap
Jalan menuju tempat-tempat wisata Gunungkidul diberlakukan ganjil-genap. Pemberlakukan ini berlaku mulai hari Jumat pukul 12.00 sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB.Baca: Tempat Wisata di Jakarta Boleh Dikunjungi Anak Dibawah 12 Tahun
3. Anak-anak diizinkan masuk tempat wisata
Bagi yang ingin membawa anak berwisata di Gunungkidul sudah diperbolehkan. Namun, perlu diketahui anak-anak hanya diizinkan masuk ke tempat wisata yang sudah menggunakan PeduliLindungi dan orang tua wajib mendampingi..jpg)
(Pantai Sundak Foto: gunungkidulkab.go.id)
4. Protokol kesehatan
Para wisatawan harus selalu menerapkan protokol kesehatan begitu juga pengelola tempat wisata.Perlu diketahui juga masing-masing tempat wisata dibatasi kapasitasnya. Maksimal kapasitasnya adalah 25 persen.
Daftar tempat wisata yang dibuka:
- Kawasan Baron – Seruni
- Kawasan Pantai Wediombo
- Kawasan Pantai Siung
- Kawasan Pantai Ngrenehan
- Kawasan Pantai Ngedan
- Kawasan Pantai Gesing
- Kawasan Pantai Timang
- Gunung Gentong
- Gua Cerme
- Gunung Gambar
- Taman Batu Mulo
- Kawasan Gunung Api Purba
- Nglanggeran
- Kawasan Goa Pindul
- Luweng Sampang
- Bejiharjjo Edupark
- Watugupit
- Sri Gethuk Bleberan
- Hutan Wanasadi
- Green Village Gedangsari
- Embung Sriten
- Kalisuci Cave Tubing
- Telaga Jonge
- Cempluk Kesamben
- Taman Wisata Embung Bembem
- Gunung Ireng
- Dam Beton
- Teras Kaca
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)