Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melakukan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2. Salah satunya, mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki tempat wisata.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Regulasi itu ditandatangani Anies pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Kepgub Nomor 1245, dikutip Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Anies membatasi jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung maksimal 25 persen.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Anies.
Baca: Ganjil Genap Berlaku Weekend, Ini Daftar Lokasi dan Jadwalnya
Kemudian, polisi akan menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, aturan lebih rinci terkait protokol kesehatan (prokes) diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian terkait.
Jakarta: Gubernur DKI Jakarta
Anies Baswedan melakukan beberapa pelonggaran aktivitas masyarakat di tengah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) level 2. Salah satunya, mengizinkan anak di bawah usia 12 tahun memasuki tempat
wisata.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021 tentang PPKM Level 2. Regulasi itu ditandatangani Anies pada Senin, 18 Oktober 2021.
"Anak dengan usia di bawah 12 tahun diperbolehkan memasuki tempat wisata yang sudah menggunakan aplikasi PeduliLindungi dengan syarat didampingi orang tua," tulis Kepgub Nomor 1245, dikutip
Medcom.id, Rabu, 20 Oktober 2021.
Anies membatasi jam operasional tempat wisata hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, kapasitas maksimal pengunjung maksimal 25 persen.
"Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai," kata Anies.
Baca:
Ganjil Genap Berlaku Weekend, Ini Daftar Lokasi dan Jadwalnya
Kemudian, polisi akan menerapkan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai dengan Minggu pukul 18.00 WIB. Selanjutnya, aturan lebih rinci terkait protokol kesehatan (prokes) diatur Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan kementerian terkait.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)