BEAUTY
							
							
								
						
						BPOM Rilis 23 Kosmetik Mengandung Merkuri dan Perwarna K3, Bikin Iritasi Mata
Yuni Yuli Yanti
								Selasa 04 November 2025 / 08:00
							
								Jakarta: Melalui intensifikasi pengawasan selama Triwulan III (Juli–September 2025), Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM) berhasil mengungkap 23 produk kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.
Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Efek yang ditimbulkan dari paparan bahan-bahan berbahaya tersebut cukup beragam. Mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
Seperti, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Sedangkan, hidrokuinon dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Melansir dari laman Pom.go.id, sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Juga, telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam siaran pers.
Selain itu, BPOM pun telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan.
"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," jelas Taruna.

(SALSA Rhapsody Amber Pro Palette dan SALSA Rhapsody Classic Pro Palette termasuk dalam daftar kosmetik mengandung berbahaya temuan BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegas Taruna dalam siaran pers.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang.
 
2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
17. SN Glowing Brightening Night Cream
18. SW GLOW'S Day Cream
19. SW GLOW'S Night Cream
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
23. WSC Premium Booster Glowing Cream
Untuk informasi selengkapnya mengenai nama produk, nomor izin dan kandungan berbahaya pada 23 kosmetik tersebut, kamu bisa klik link berikut ini:
https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%20Daftar%20Kosmetik%20Mengandung%20Bahan%20Berbahaya%20dan%20atau%20Dilarang%20Periode%20Juli--September%202025.pdf
Cek Berita dan Artikel yang lain di
										
									
									
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)
								
  								
								
								
								
								
								
								
  								
							
						Dari hasil sampling dan pengujian, seluruh temuan tersebut positif mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang seperti merkuri, asam retinoat, hidrokuinon, pewarna merah K3 dan K10, serta pewarna acid orange 7.
Efek yang ditimbulkan dari paparan bahan-bahan berbahaya tersebut cukup beragam. Mulai dari risiko kesehatan ringan hingga berat.
Seperti, merkuri dapat mengakibatkan terjadinya perubahan warna kulit berupa bintik-bintik hitam (ochronosis), reaksi alergi, iritasi kulit, sakit kepala, diare, muntah-muntah, bahkan kerusakan ginjal.
Asam retinoat dapat mengakibatkan kulit kering, rasa terbakar, dan perubahan bentuk atau fungsi organ janin bagi wanita hamil (bersifat teratogenik).
Sedangkan, hidrokuinon dapat mengakibatkan hiperpigmentasi, ochronosis, serta perubahan warna kornea dan kuku. Timbal pada kosmetik dapat merusak fungsi organ dan sistem tubuh.
Sementara bahan pewarna yang dilarang (merah K3, K10, dan acid orange 7) dapat menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik), kerusakan hati, dan kerusakan sistem saraf serta otak.
Melansir dari laman Pom.go.id, sebagian besar temuan ini masih didominasi kosmetik yang diproduksi berdasarkan kontrak produksi, yaitu sebanyak 15 produk. Sementara itu, 2 produk merupakan produk kosmetik lokal, 5 produk merupakan kosmetik impor, dan 1 produk merupakan kosmetik tanpa izin edar.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang ini. Juga, telah mencabut izin edar produk serta melakukan penghentian sementara kegiatan (PSK), yang meliputi penghentian kegiatan produksi, peredaran, dan importasi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar dalam siaran pers.
Selain itu, BPOM pun telah memerintahkan pelaku usaha untuk melakukan penarikan dan pemusnahan produk yang menjadi temuan.
"BPOM melalui 76 unit pelaksana teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasilitas produksi dan peredaran kosmetik, termasuk retail," jelas Taruna.

(SALSA Rhapsody Amber Pro Palette dan SALSA Rhapsody Classic Pro Palette termasuk dalam daftar kosmetik mengandung berbahaya temuan BPOM. Foto: Dok. Tangkapan layar)
Tidak hanya itu, BPOM juga melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap kegiatan produksi dan peredaran kosmetik mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang, khususnya kosmetik yang diproduksi oleh pihak tidak berhak atau tidak memiliki kewenangan.
Jika ditemukan adanya indikasi pidana, maka Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM akan menindaklanjuti melalui proses pro-justitia.
"Pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu, dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," tegas Taruna dalam siaran pers.
BPOM mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan bisnis sesuai regulasi yang berlaku. Masyarakat juga diminta lebih cermat dan kritis dalam memilih produk kosmetik. Jangan tergoda oleh janji instan atau iklan/promosi yang mengorbankan kesehatan jangka panjang.
Daftar 23 kosmetik berbahaya temuan BPOM
1. AL-LATIF Henna Nail Polish Radiant Red2. AL-LATIF Henna Nail Polish Ravishing Red
3. DINDA SKINCARE Lotion Booster Brightening
4. DUBAI RIA Body Lotion
5. ELBYCI Night Cream Platinum
6. F&A SKIN GLOW Day Cream Exclusive
7. HK HADIJAH KARIMA GLOW All In One Whitening Cream
8. MEGLOW SKINCARE Cream Flek
9. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR02
10. PINKFLASH 3 Pan Eyeshadow PF-E23 BR04
11. R&D GLOW Premium Day Cream
12. R&D GLOW Premium Face Toner
13. R&D GLOW Premium Night Cream
14. SALSA Matte Lipsticks Scarlet 09
15. SALSA Rhapsody Amber Pro Palette
16. SALSA Rhapsody Classic Pro Palette
17. SN Glowing Brightening Night Cream
18. SW GLOW'S Day Cream
19. SW GLOW'S Night Cream
20. TINA BEAUTY Night Lotion Premium
21. WBS COSMETICS Glasskin FaceSerum
22. WBS COSMETICS Night Cream Series Glow
23. WSC Premium Booster Glowing Cream
Untuk informasi selengkapnya mengenai nama produk, nomor izin dan kandungan berbahaya pada 23 kosmetik tersebut, kamu bisa klik link berikut ini:
https://www.pom.go.id/storage/berkas/Lampiran%20Daftar%20Kosmetik%20Mengandung%20Bahan%20Berbahaya%20dan%20atau%20Dilarang%20Periode%20Juli--September%202025.pdf
Cek Berita dan Artikel yang lain di
										Google News
									
								
								Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(yyy)