KULINER
Zulhas Hingga BPJPH Soroti Persoalan Sertifikasi Halal di Indonesia
Aulia Putriningtias
Selasa 27 Mei 2025 / 17:15
Jakarta: Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) buka suara perihal sertifikasi halal di Indonesia. Menurutnya, prosedur sertifikasi ini masih ternilai bertele-tele.
"Saya dua tahun jadi Menteri Perdagangan, hampir seluruh dunia komplain. Indonesia keluar sertifikat halal itu menjadi hambatan. Termasuk kemarin terakhir komplain dari Amerika Serikat (AS) terhubung soal sertifikat halal," kata Zulhas pada acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Dorong Transformasi Industri Halal Indonesia Melalui Kumparan Halal Forum 2025
Namun, Zulhas menekankan lebih kepada proses birokrasi dibalik penerbitannya yang dianggap bertele-tele dan tidak efisien. Jadi, Indonesia dianggap menghambat perdagangan. Ia sendiri berharap bahwa birokrasinya tak lagi seperti ini.
Berbicara sertifikasi halal, Zulhas mendorong pendekatan yang lebih sederhana dan kolektif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, esensi dari sertifikasi halal bukan sekadar soal administrasi, melainkan manfaatnya yang luas untuk semua pihak.
.jpg)
(Zulhas mendorong pendekatan yang lebih sederhana dan kolektif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sertifikasi halal. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Sementara itu, Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM, masih tergolong rendah.
Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha UMKM yang masih mengesampingkan kehadiran sertifikasi halal. Hal ini berlandaskan bahwa para pengusaha merasa mereka menjual makanan dari bahan-bahan yang tidak terlarang dan tetap laku.
"Ada UMKM yang bilang, 'Ngapain sih saya bersertifikat halal? Dagangan saya sudah laku nih, enggak pake sertifikat halal.' Nah, itu banyak terjadi di pelaku usaha kita," ungkap Chuzaemi.
Chuzaemi sendiri menekankan bahwa pemerintah perlu untuk memperkuat kolaborasi terhadap pentingnya pendekatan low investment. Hal ini demi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal, sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca juga: Wamenekraf Sebut Diplomasi Kuliner jadi Jembatan Lintas Budaya
"Ada lima kriteria dalam SJPH. Pertama, komitmen dan tanggung jawab. Ini bukan cuma dari pelaku usaha, tapi juga pemerintah. Kedua, bahan. Bahan baku, tambahan, penolong, semuanya harus halal. Ketiga, proses produksinya juga harus halal. Keempat, produk itu sendiri. Kelima, pemantauan dan evaluasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
"Saya dua tahun jadi Menteri Perdagangan, hampir seluruh dunia komplain. Indonesia keluar sertifikat halal itu menjadi hambatan. Termasuk kemarin terakhir komplain dari Amerika Serikat (AS) terhubung soal sertifikat halal," kata Zulhas pada acara Kumparan Halal Forum 2025 di Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.
Baca juga: Dorong Transformasi Industri Halal Indonesia Melalui Kumparan Halal Forum 2025
Namun, Zulhas menekankan lebih kepada proses birokrasi dibalik penerbitannya yang dianggap bertele-tele dan tidak efisien. Jadi, Indonesia dianggap menghambat perdagangan. Ia sendiri berharap bahwa birokrasinya tak lagi seperti ini.
Berbicara sertifikasi halal, Zulhas mendorong pendekatan yang lebih sederhana dan kolektif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Menurutnya, esensi dari sertifikasi halal bukan sekadar soal administrasi, melainkan manfaatnya yang luas untuk semua pihak.
.jpg)
(Zulhas mendorong pendekatan yang lebih sederhana dan kolektif, terutama bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam sertifikasi halal. Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
Sementara itu, Deputi Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal BPJPH, Chuzaemi Abidin mengatakan bahwa literasi halal di kalangan pelaku usaha, khususnya UMKM, masih tergolong rendah.
Ia menambahkan bahwa banyak pengusaha UMKM yang masih mengesampingkan kehadiran sertifikasi halal. Hal ini berlandaskan bahwa para pengusaha merasa mereka menjual makanan dari bahan-bahan yang tidak terlarang dan tetap laku.
"Ada UMKM yang bilang, 'Ngapain sih saya bersertifikat halal? Dagangan saya sudah laku nih, enggak pake sertifikat halal.' Nah, itu banyak terjadi di pelaku usaha kita," ungkap Chuzaemi.
Chuzaemi sendiri menekankan bahwa pemerintah perlu untuk memperkuat kolaborasi terhadap pentingnya pendekatan low investment. Hal ini demi meningkatkan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi halal, sesuai dengan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Baca juga: Wamenekraf Sebut Diplomasi Kuliner jadi Jembatan Lintas Budaya
"Ada lima kriteria dalam SJPH. Pertama, komitmen dan tanggung jawab. Ini bukan cuma dari pelaku usaha, tapi juga pemerintah. Kedua, bahan. Bahan baku, tambahan, penolong, semuanya harus halal. Ketiga, proses produksinya juga harus halal. Keempat, produk itu sendiri. Kelima, pemantauan dan evaluasi," imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)