FITNESS & HEALTH

Ngeri! Ini Daftar Temuan Obat Herbal dan Suplemen Pelangsing Berbahaya dari BPOM

Aulia Putriningtias
Rabu 30 April 2025 / 10:10
Jakarta: Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) kembali melakukan sidak terhadap obat bahan alam (OBA) ilegal. OBA ini diketahui mengandung bahan kimia obat (BKO).

Perlu Sobat Medcom ketahui, bahwa OBA tidak diperkenankan mengandung BKO. Hal ini dikarenakan dapat memicu reaksi efek samping serius ketika digunakan dan juga tidak sesuai dengan indikasi dan pengawasan dokter.

Produk-produk ini diketahui mengandung BKO dari pengajuan periode Januari hingga Maret 2025. BPOM mencatat ada sekitar 1.148 produk OBA dan suplemen kesehatan (SK) di pasaran; sebanyak 5 dari 6 produk ditemukan sebagai barang ilegal atau tidak memiliki nomor izin edar BPOM yang harusnya disertakan.

Adapun beberapa BKO yang ditemukan, tergantung terhadap jenis obat atau suplemen, antara lain:

- Sibutramin

- Bisakodil

- Deksametason

- Parasetamol

- Natrium diklofenak


Adapun beberapa produk ilegal yang ditemukan oleh BPOM, antara lain:

- DHA pelangsing beauty slim capsule, yang mengandung sibutramin.

- D-neervhie energy boost up, pil hitam ajaib, yang mengandung deksametason.

- SKM sari kulit manggis, yang mengandung parasetamol.

- Bunga naga, yang mengandung natrium diklofenak dan parasetamol.

- Jamu tradisional cap pace, yang mengandung parasetamol.

- My body slim, yang mengandung bisakodil, di mana nomor izin edar dibatalkan.

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menekankan bahwa mereka melakukan langkah tegas dengan melakukan penertiban fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ke dalam tingkat ritel. Langkah-langkah yang diambil pun meliputi pengamanan barang, melakukan perintah penarikan, dan pemusnahan terhadap produk OBA dan SK yang teridentifikasi mengandung BKO.

“BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas, berupa peringatan keras hingga pencabutan izin edar produk yang diberikan kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk OBA yang mengandung BKO,” kata Taruna dalam keterangan tertulis yang diterima Medcom, Selasa, 29 April 2025.

"Pelaku usaha bertanggung jawab penuh terhadap kualitas dan keamanan produk yang dipasarkan. Bagi mereka yang terbukti melanggar, BPOM tidak akan ragu untuk menindak secara tegas, termasuk mengenakan sanksi pidana," tegas Kepala BPOM,” lanjutnya.

Taruna menyebut bahwa penggunaan BKO seperti deksametason, parasetamol, dan natrium diklofenak dalam produk ilegal ini dapat berisiko menyebabkan kerusakan hati, glaukoma, hingga masalah ginjal yang serius. BPOM mengimbau kepada masyarakat untuk selalu memilih obat-obatan dan suplemen terpercaya dan terdapat nomor izin edar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(FIR)

MOST SEARCH