FITNESS & HEALTH
BPOM Beberkan 12 Obat Tradisional hingga Kosmetik yang tak Memenuhi Syarat Keamanan dan Mutu
Medcom
Sabtu 29 Juli 2023 / 17:02
Jakarta: Setidaknya ada 12 produk obat tradisional, suplemen kesehatan, hingga kosmetik yang dianggap BPOM tidak memenuhi syarat (TMS) kemananan dan mutu. Hal itu diutarakan dalam info di situs resmi pom.go.id.
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS keamanan dan mutu tersebut di antaranya:
1. Pegel Linu Husada - Cairan Obat Dalam.
2. Pegal Linu cap Akar Daun - Cairan Obat Dalam.
3. Sirandi - Cairan Obat Dalam Botol Kaca.
4. Sirandi - Cairan Obat Dalam Botol Plastik.
5. Liu Shien Shui (Sakit Perut) - Cairan Obat Dalam.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui - Cairan Obat Dalam.
7. New Tay Pinsan Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung - Cairan Obat Dalam.
Produk Suplemen Kesehatan
8. Feroglobin Kid Drops - Cairan Obat Dalam.
Produk Kosmetik
9. Casandra Glam Nude Lipcream 2 - Cairan.
10. Casandra Lipstick Colorfix - Padat.
11. La Widya Curcumin Day Cream - Setengah Padat.
12. Biogold Night Cream - Setengah Padat.
BPOM menyebut jika produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS dikonsumsi, dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya, karena menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sedangkan produk kosmetik yang TMS, masyarakat yang menggunakannya akan dapat berisiko terhadap kesehatan. Bahkan menurut BPOM, bisa menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut. Selain itu juga menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.
Ada beberapa instruksi dari BPOM kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, di antarnya:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(FIR)
Sebelumnya, BPOM telah melakukan pengawasan terhadap produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang beredar melalui kegiatan sampling dan pengujian, serta pemeriksaan terhadap sarana produksi dan distribusinya.
Berdasarkan pengawasan tersebut, BPOM menemukan sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang digunakan atau cemaran yang melebihi ambang batas aman.
Selain itu BPOM juga menemukan empat produk kosmetik yang TMS keamanan dan mutu, karena mengandung bahan yang dilarang dan bahan berbahaya. Daftar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS keamanan dan mutu tersebut di antaranya:
1. Pegel Linu Husada - Cairan Obat Dalam.
2. Pegal Linu cap Akar Daun - Cairan Obat Dalam.
3. Sirandi - Cairan Obat Dalam Botol Kaca.
4. Sirandi - Cairan Obat Dalam Botol Plastik.
5. Liu Shien Shui (Sakit Perut) - Cairan Obat Dalam.
6. Cairan Sakit Perut Kupu Cair Chi Chung Shui - Cairan Obat Dalam.
7. New Tay Pinsan Jamu untuk Sakit Perut dan Kembung - Cairan Obat Dalam.
Produk Suplemen Kesehatan
8. Feroglobin Kid Drops - Cairan Obat Dalam.
Produk Kosmetik
9. Casandra Glam Nude Lipcream 2 - Cairan.
10. Casandra Lipstick Colorfix - Padat.
11. La Widya Curcumin Day Cream - Setengah Padat.
12. Biogold Night Cream - Setengah Padat.
BPOM menyebut jika produk obat tradisional dan suplemen kesehatan yang TMS dikonsumsi, dapat berisiko terhadap kesehatan masyarakat yang mengonsumsinya, karena menyebabkan gangguan terhadap kesehatan antara lain gangguan sistem pencernaan, gangguan fungsi hati dan ginjal, serta gangguan hormon.
Sedangkan produk kosmetik yang TMS, masyarakat yang menggunakannya akan dapat berisiko terhadap kesehatan. Bahkan menurut BPOM, bisa menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik) dan ganggunan pada kulit, seperti ochronosis (warna kulit menjadi kehitaman).
BPOM telah mencabut nomor izin edar (NIE) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik yang TMS tersebut. Selain itu juga menerapkan sanksi administratif kepada pemilik izin edar/pelaku usaha yang memproduksinya.
Ada beberapa instruksi dari BPOM kepada pemilik izin edar produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, di antarnya:
- Menghentikan kegiatan produksi dan distribusi produknya.
- Menarik dan memastikan semua produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik, telah dilakukan penarikan dari peredaran, yang meliputi pedagang besar farmasi (PBF), apotek, toko obat dan kosmetik, serta sarana distribusi dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya.
- Memusnahkan semua persediaan (stok) produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetik tersebut dengan disaksikan oleh petugas unit pelaksana teknis (UPT) BPOM dengan membuat Berita Acara Pemusnahan.
- Melaporkan pelaksanaan perintah penghentian produksi, penarikan, dan pemusnahannya kepada BPOM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FIR)