FITNESS & HEALTH
Tren Whipping = Bahaya Nyata, BPOM Warning Keras Buat Kita!
Mia Vale
Sabtu 31 Januari 2026 / 17:24
- Banyak konten menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas yang dianggap seru dan "aman", padahal enggak banget!
- Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak.
- BPOM menjelaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung.
Jakarta: Dalam beberapa waktu terakhir, media sosial diramaikan oleh tren whipping atau menghirup gas N₂O. Orang mengenalnya sebagai "Whip Pink/ Nangs” atau whipping.
Ya, gas yang juga dikenal sebagai laughing gas yang ramai diperbincangkan netizen terkait diduga menjadi penyebab kematian seorang influencer muda yang baru-baru ini terjadi dan menjadi viral.
Memang, gas ini awalnya digunakan secara legal dalam bidang medis sebagai anestesi ringan dan dalam industri pangan sebagai propelan pembuat krim kocok.
Tapi faktanya, saat ini banyak yang menyalahgunakan N₂O sebagai sarana mencari sensasi sesaat, terutama di kalangan anak muda. Dan inilah tanggapan BPOM mengenai tren yang sedang marak saat ini.
Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat yang patut mendapat perhatian serius.
Dan menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan status peredaran produk Whip Pink.
“Mengapa Whip Pink itu tidak masuk dalam izin edar kita, karena dia adalah tabung gas Nitrous Oxide (N₂O), bukan termasuk bagian kuliner,” tegas Humas BPOM kepada awak media, Selasa (28/1).
Dalam laman resminya juga BPOM menjelaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok.
Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.
Intinya, dalam industri Pangan, produk ini digunakan sebagai propelan aerosol, pembentukan busa krim dan juga dimanfaatkan sebagai stabilizer tekstur.
.jpg)
(Dampak yang diberikan, bisa membuat detak jantung lambat/tidak normal. Pada akhirnya, akan mengalami serangan jantung. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada sistem susunan saraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, memberikan efek tenang serta dapat menimbulkan rasa ringan dan euphoria.
Survei Narkoba Global 2021 juga mencantumkan N₂O sebagai salah satu zat yang digunakan untuk mendapatkan efek rekreasi terpopuler ke-10 di dunia setelah Cannabis, MDMA, Coccaine, Amphetamines, LSD, Magic Mushrooms, Benzodiazepines, Prescription opioids, dan Ketamin.
Di Indonesia sendiri, N₂O tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk keperluan tertentu, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan.
Dalam dunia medis, N₂O juga digunakan secara terbatas di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Sayangnya, legalitas ini sering disalahartikan.
Penggunaan N₂O di luar fungsi tersebut, terutama dengan cara dihirup secara langsung untuk tujuan rekreasi, tidak termasuk dalam izin penggunaannya.
Banyak konten menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas yang dianggap seru dan "aman", tanpa penjelasan soal dampak kesehatan jangka panjang. Minimnya pengetahuan kesehatan membuat risiko tersebut terasa sepele, padahal konsekuensinya bisa fatal.
"Whip Pink ini memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, saat ditemui di Gedung BPOM RI (29/1).
Masih dijelaskan Taruna, bahaya utama dari penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh.
Ketika kadar oksigen menurun, jaringan tubuh bisa mengalami iskemia, kondisi yang berpotensi berujung pada kematian.
Dan inilah yang bisa terjadi pada kesehatan, bila kamu mengonsumsi Whip Pink yang katanya akan memberi "kesenangan".
BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional, sampai saat ini.
Dan akibatnya, muncul celah yang membuat produk berbasis nitrogen oksida relatif mudah diakses, baik secara daring maupun luring, tanpa pengawasan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
(TIN)
Ya, gas yang juga dikenal sebagai laughing gas yang ramai diperbincangkan netizen terkait diduga menjadi penyebab kematian seorang influencer muda yang baru-baru ini terjadi dan menjadi viral.
Memang, gas ini awalnya digunakan secara legal dalam bidang medis sebagai anestesi ringan dan dalam industri pangan sebagai propelan pembuat krim kocok.
Tapi faktanya, saat ini banyak yang menyalahgunakan N₂O sebagai sarana mencari sensasi sesaat, terutama di kalangan anak muda. Dan inilah tanggapan BPOM mengenai tren yang sedang marak saat ini.
Tidak tercantum dalam izin BPOM
Fenomena ini bukan sekadar persoalan gaya hidup, tetapi telah berkembang menjadi isu kesehatan masyarakat yang patut mendapat perhatian serius.
Dan menanggapi hal ini, Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) menegaskan status peredaran produk Whip Pink.
“Mengapa Whip Pink itu tidak masuk dalam izin edar kita, karena dia adalah tabung gas Nitrous Oxide (N₂O), bukan termasuk bagian kuliner,” tegas Humas BPOM kepada awak media, Selasa (28/1).
Dalam laman resminya juga BPOM menjelaskan, Whip Pink pada dasarnya hanya berfungsi sebagai tabung gas pendukung dalam proses pembuatan krim kocok.
Gas tersebut digunakan sebagai pendorong dalam dispenser whipped cream, bukan sebagai produk makanan yang dikonsumsi langsung.
Intinya, dalam industri Pangan, produk ini digunakan sebagai propelan aerosol, pembentukan busa krim dan juga dimanfaatkan sebagai stabilizer tekstur.
Penyalahgunaan Whip Pink
.jpg)
(Dampak yang diberikan, bisa membuat detak jantung lambat/tidak normal. Pada akhirnya, akan mengalami serangan jantung. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)
Saat dihirup, gas N₂O yang terkandung dalam Whip Pink/ Nangs akan cepat masuk ke dalam otak dan bekerja pada sistem susunan saraf pusat dengan mengurangi rasa sakit, memberikan efek tenang serta dapat menimbulkan rasa ringan dan euphoria.
Survei Narkoba Global 2021 juga mencantumkan N₂O sebagai salah satu zat yang digunakan untuk mendapatkan efek rekreasi terpopuler ke-10 di dunia setelah Cannabis, MDMA, Coccaine, Amphetamines, LSD, Magic Mushrooms, Benzodiazepines, Prescription opioids, dan Ketamin.
Di Indonesia sendiri, N₂O tercatat sebagai bahan tambahan pangan yang diizinkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk keperluan tertentu, khususnya sebagai propelan dalam produk makanan.
Dalam dunia medis, N₂O juga digunakan secara terbatas di bawah pengawasan tenaga kesehatan. Sayangnya, legalitas ini sering disalahartikan.
Penggunaan N₂O di luar fungsi tersebut, terutama dengan cara dihirup secara langsung untuk tujuan rekreasi, tidak termasuk dalam izin penggunaannya.
Bisa membahayakan tubuh
Banyak konten menampilkan penggunaan Whip Pink sebagai aktivitas yang dianggap seru dan "aman", tanpa penjelasan soal dampak kesehatan jangka panjang. Minimnya pengetahuan kesehatan membuat risiko tersebut terasa sepele, padahal konsekuensinya bisa fatal.
"Whip Pink ini memberikan efek euforia dan ketergantungan, minimal ketergantungan psikologis. Kandungannya adalah nitrogen oksida, N₂O," ujar Kepala BPOM RI Taruna Ikrar, saat ditemui di Gedung BPOM RI (29/1).
Masih dijelaskan Taruna, bahaya utama dari penyalahgunaan N₂O adalah terganggunya suplai oksigen dalam tubuh.
Ketika kadar oksigen menurun, jaringan tubuh bisa mengalami iskemia, kondisi yang berpotensi berujung pada kematian.
Dan inilah yang bisa terjadi pada kesehatan, bila kamu mengonsumsi Whip Pink yang katanya akan memberi "kesenangan".
BPOM saat ini tengah melakukan evaluasi dan memperkuat pengawasan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, Kementerian Kesehatan, serta instansi terkait lainnya.
Hal ini dikarenakan belum adanya regulasi khusus yang secara tegas mengatur penyalahgunaan N₂O sebagai zat rekreasional, sampai saat ini.
Dan akibatnya, muncul celah yang membuat produk berbasis nitrogen oksida relatif mudah diakses, baik secara daring maupun luring, tanpa pengawasan ketat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TIN)