FITNESS & HEALTH

Jangan Sampai Zonk! Cek List Penyakit yang Gak Masuk Cover BPJS 2026

Aulia Putriningtias
Kamis 29 Januari 2026 / 14:18
Ringkasnya gini..
  • BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan terkait estetika, infertilitas, cedera tawuran.
  • Sebelum berobat, kamu perlu mengetahui dafftar-daftar penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2026.
  • Berikut adalah daftar detail layanan dan penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Jakarta: Sobat Medcom, mungkin dari kamu rutin untuk menggunakan asuransi BPJS Kesehatan. Untuk tahun 2026, sudah mulai ada beberapa perubahan penyakit-penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, loh!

Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI) mengatakan bahwa tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan 2026. Namun, ada beberapa penyakit yang dikeluarkan ditanggung BPJS Kesehatan 2026.

BPJS Kesehatan tidak menanggung layanan yang bukan kesehatan dasar atau tidak termasuk pengobatan kesehatan, seperti untuk layanan estetika. Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
 
Sebelum berobat, kamu perlu mengetahui dafftar-daftar penyakit apa saja yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan 2026. Adapun beberapa penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:


(Penting untuk dicatat bahwa prosedur yang tidak memiliki indikasi medis atau bukan tindakan darurat sering kali menjadi alasan utama sebuah layanan tidak ditanggung. Foto: Ilustrasi/Pexels.com)

1. Penyakit yang berupa wabah atau kejadian luar biasa.
2. Perawatan yang berhubungan dengan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
3. Perataan gigi seperti behel.
4. Penyakit akibat tindak pidana, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
5. Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau usaha bunuh diri.
6. Penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat.
7. Pengobatan mandull atau infertilitas.
8. Penyakit atau cedera akibat kejadian yang tidak bisa dicegah, seperti tawaran.
9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
10. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
11. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan.
12. Alat kontrasepsi.
13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
14. Pelayanan kesehatanan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
15. Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat.
16. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
17. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta.
18. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
19. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
20. Pelayanan yang sudah  ditanggung dalam program lain.
21. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH