FITNESS & HEALTH

Kemenkes: Aturan Cukai Minuman Berpemanis akan Disahkan Tahun Ini

Aulia Putriningtias
Senin 29 Januari 2024 / 20:05
Jakarta: Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) mengumumkan bahwa kepastian aturan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan (MBDK) akan disahkan tahun ini. Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes), Dante Saksono Harbuwono.

Ia mengatakan bahwa kepastian aturan ini sedang dalam masa sosialisasi dan koordinasi. Kepastian ini terhubung dengan pemangku kepentingan terkait, salah satunya bersama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentang besarnya yang ditetapkan.

"Kami akan eksekusi sesegera mungkin, nggak ada kendala sebenarnya, disahkan tahun ini, sudah diserahkan. Segera disahkan kalau sudah ditandatangani, karena kajian akademisnya sudah kami buat," paparnya pada Senin, 29 Januari 2024, di Jakarta.

Lebih lanjut, mengenai pembagian jenis minuman yang akan dikenakan cukai, akan dibagi-bagi berdasarkan beberapa kelompok. Seperti pada kategori cara pengolahan, juga kandungan gula yang ada.


(Cukai minuman berpemanis dalam kemasan ditargetkan bisa jalan di tahun ini. Foto: Ilustrasi/Dok. Unsplash.com)

Penerapan hadirnya cukai MBDK ini karena permasalahan penyakit tidak menular yang terus terjadi di masyarakat. Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kemenkes, sebanyak 28,7 persen masyarakat Indonesia memiliki pola konsumsi gula garam dan lemak yang melebihi batas.

"Kalau makanan itu tidak dilakukan evaluasi dengan baik, salah satunya dengan penerapan cukai yang lebih tinggi, maka masyarakat Indonesia akan menghadapi masalah di masa depan yang akan lebih tinggi dalam hal kematian," ungkapnya.
 

Mengapa dihadirkan cukai Minuman Berpemanis Dalam Kemasan?


Berdasarkan laporan International Diabetes Federation (IDF), jumlah penderita diabetes tipe 1 di tanah air mencapai 41.817 orang pada 2022. Jumlah tersebut menempatkan Indonesia pada peringkat teratas di ASEAN.

Kita semua tahu bahwa masyarakat tak bisa lepas dari hadirnya gula. Namun, mengonsumsi gula terlalu berlebihan, akan menyebabkan risiko tinggi terhadap penyakit tidak menular, seperti diabetes dan obesitas.

Guna menekan laju penyakit tak menular, penerbitan aturan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) perlu dilakukan. Pengenaan cukai tersebut mampu menjadi senjata ampuh untuk mengurangi konsumsi produk-produk yang tidak sehat.

Pun, dengan segeranya cukai MBDK ini disahkan, diharapkan dapat menekan lajunya penyakit-penyakit tidak menular. Selain itu, juga diharapkan masyarakat menaati aturan konsumsi GGL (Gula, Garam dan Lemak) sesuai peraturan Kemenkes, yakni 50 gram untuk gula, 5 gram untuk garam, dan 67 gram untuk lemak.


Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

(TIN)

MOST SEARCH