FITNESS & HEALTH
Meski KLB Keracunan di Beberapa Wilayah, BGN Ungkap Alasan Tak Setop MBG
Aulia Putriningtias
Kamis 02 Oktober 2025 / 23:25
Jakarta: Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana buka suara mengapa masih tetap melanjutkan makan bergizi gratis (MBG), meskipun di beberapa wilayah mengalami kejadian luar biasa (KLB) akibat keracunan.
"Saya tetap diperintahkan oleh pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG," ungkap Dadan dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Gedung Kemenkes, Kamis, 2 Oktober 2025.
Ia menekankan bahwa MBG akan tetap terus berjalan sesuai dengan arahan yang sudah diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sampai saat ini, belum ada imbauan sama sekali untuk memberhentikan program MBG ini dari Presiden RI Prabowo.
Dadan menambahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah sudah diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional sementara.
Untuk menekan angka KLB dan tidak terjadi keracunan ke depannya, seluruh SPPG sudah diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal.

(Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), imbas banyaknya keracunan makan bergizi gratis (MBG). Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
"Karena setiap kali ada kejadian (keracunan) kan ada yang tersakiti ya, ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang terganggu, yang tergores. Oleh sebab itu, maka SPPG yang bersangkutan, baik itu Kepala SPPG dan mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan yang terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat," jelas Dadan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta BGN akan mengawasi MBG. Untuk BGN, mengawasi dari internal, Kemenkes dan BPOM melakukan pengawasan dari eksternal.
BGN akan mengawasi standar-standar yang terdapat dalam MBG. Mulai dari mengecek kualitas baku, melakukan pengawasan kualitas air, dan juga hal-hal internal lainnya. Sementara pengawasan eksternal ini melibatkan pengawasan terhadap SPPG setiap seminggu sekali.
"Jadi, nanti Kemenkes kemudian Kemendagri karena aparatnya ada di bawah Pemda dan BPOM akan membantu BGN yang melakukan pengawasan internal setiap hari, kita lapis dengan pengawasan eksternal setiap minggu. Dibantu dari luar," tambah Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan laporan keracunan MBG bisa saja dilakukan layaknya pada Covid-19 lalu di Indonesi. Mulai dari laporan harian, mingguan, atau bahkan bulanan. Hal ini untuk menjadikan standarisasi pelaporan angka sebagai transparasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)
"Saya tetap diperintahkan oleh pak Presiden untuk melakukan percepatan-percepatan karena banyak anak, banyak orang tua yang menantikan kapan menerima MBG," ungkap Dadan dalam konferensi pers Penanggulangan KLB pada Program Prioritas Makan Bergizi Gratis di Gedung Kemenkes, Kamis, 2 Oktober 2025.
Baca Juga :
Perketat Higenis MBG, SPPG Wajib Hadirkan SLHS
Ia menekankan bahwa MBG akan tetap terus berjalan sesuai dengan arahan yang sudah diperintahkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Sampai saat ini, belum ada imbauan sama sekali untuk memberhentikan program MBG ini dari Presiden RI Prabowo.
Dadan menambahkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang bermasalah sudah diberikan sanksi administratif berupa pemberhentian operasional sementara.
Untuk menekan angka KLB dan tidak terjadi keracunan ke depannya, seluruh SPPG sudah diwajibkan untuk mendapatkan sertifikasi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP), Nomor Kontrol Veteriner (NKV), hingga sertifikasi halal.

(Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menyampaikan bahwa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), imbas banyaknya keracunan makan bergizi gratis (MBG). Foto: Dok. Medcom.id/Aulia Putriningtias)
"Karena setiap kali ada kejadian (keracunan) kan ada yang tersakiti ya, ada orang tua yang khawatir, ada kepercayaan publik yang terganggu, yang tergores. Oleh sebab itu, maka SPPG yang bersangkutan, baik itu Kepala SPPG dan mitranya, harus melakukan pendekatan-pendekatan yang terkait dengan trauma yang muncul di masyarakat," jelas Dadan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengatakan bahwa Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta BGN akan mengawasi MBG. Untuk BGN, mengawasi dari internal, Kemenkes dan BPOM melakukan pengawasan dari eksternal.
BGN akan mengawasi standar-standar yang terdapat dalam MBG. Mulai dari mengecek kualitas baku, melakukan pengawasan kualitas air, dan juga hal-hal internal lainnya. Sementara pengawasan eksternal ini melibatkan pengawasan terhadap SPPG setiap seminggu sekali.
Baca Juga :
5 Langkah Strategis Perbaiki Pelaksanaan MBG
"Jadi, nanti Kemenkes kemudian Kemendagri karena aparatnya ada di bawah Pemda dan BPOM akan membantu BGN yang melakukan pengawasan internal setiap hari, kita lapis dengan pengawasan eksternal setiap minggu. Dibantu dari luar," tambah Budi.
Ia juga menambahkan bahwa pencatatan laporan keracunan MBG bisa saja dilakukan layaknya pada Covid-19 lalu di Indonesi. Mulai dari laporan harian, mingguan, atau bahkan bulanan. Hal ini untuk menjadikan standarisasi pelaporan angka sebagai transparasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(TIN)